Ribuan Investasi Bodong-Pinjol Ilegal Sudah Disikat OJK

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Marno

7 Juni 2023 03:37 7 Jun 2023 03:37

Thumbnail Ribuan Investasi Bodong-Pinjol Ilegal Sudah Disikat OJK Watermark Ketik
Suasana kantor OJK. (Foto: Bisnis.com)

KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 6.000 entitas ilegal. Angka itu merupakan total dari penutupan entitas ilegal dari tahun 2017 sampai 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan penutupan enititas ilegal itu dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Penutupan ini terdiri dari pinjol ilegal 4.500, 1.100 penawaran investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu sepanjang 2023, OJK melalui SWI telah menutup 170 entitas ilegal yang terdiri dari 15 investasi ilegal dan 155 pinjol ilegal. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap entitas ilegal di seluruh wilayah.

"Pencegahan sebagaimana diketahui SWI tidak hanya di pusat Jakarta saja, tetapi juga SWI di daerah, melakukan edukasi masyarakat dengan kerja sama K/L lainnya di Jakarta dan daerah," jelasnya.

Untuk meningkatkan pengetahuan bahaya investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyampaikan informasi modus-modus baru penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal.

"Dan bekerja sama dengan media dan PUJK lainnya bagaimana kita menyampaikan informasi kepada masyarakat baik secara offline maupun online," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK pinjol investasi ilegal