KETIK, SITUBONDO – Anggota Satlantas Polres Situbondo bersama Polsek Banyuglugur berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor (curanmor) saat melintas di Jalan Raya Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jumat (26/4/2024).
Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi, SH menerangkan berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka terungkap bahwa kasus Curanmor tersebut terjadi pada Kamis 25 April 2024 sekitar jam 10.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Jambaran Desa Plalangan Kecamatan Sumbermalang.
Korban Mistaja (53) warga Sumbermalang, sambung Kapolsek Banyuglugur, menerangkan bahwa pada saat dirinya bekerja di sawah, sepeda motor pada posisi diparkir di tepi jalan dan dikunci stir. Setelah beberapa lama korban baru mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang.
"Kemudian korban berusaha mencari dan memberitahu saksi Ahmad Rofiq untuk membantu mencari sepeda motor, saksi juga menghubungi Bripka Nikmatul Khair anggota Satlantas Polres Situbondo yang bertugas di Pos Banyuglugur agar apabila melihat sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC supaya dihentikan karena motor tersebut adalah hasil curian," terang AKP Efendi.
Selanjutnya, kata AKP Efendi, sekitar pukul 11.00 wib, petugas Pos Lantas Banyuglugur melihat sepeda motor dimaksud melintas di jalan raya Banyuglugur dan dengan cepat melakukan pengejaran bersama-sama anggota Polsek Banyuglugur.
Kemudian pelaku berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banyuglugur berikut sepeda motor yang dicuri pelaku.
"Anggota Pos Lantas Banyuglugur dan Polsek Banyuglugur berhasil mengamankan pelaku curanmor di jalan raya Banyuglugur, pelaku ES (30) warga Besuk Probolinggo berikut satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC. Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Maposek Banyuglugur" terang AKP Efendi Nawawi.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kepada anggota yang berhasil menangkap pelaku Curanmor.
Menurutnya keberhasilan menangkap pelaku Curanmor tersebut tidak lepas dari respon cepat dan kecermatan anggota Satlantas dan Polsek Banyuglugur saat melaksanakan tugas di lapangan.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat ada kejadian curanmor, anggota dilapangan langsung memonitor lalu lintas kendaraan melakukan penghadangan dilokasi yang diprediksi pelaku akan membawa lari sepeda motor curian yakni kearah perbatasan Situbondo Probolinggo. Berkat kecermatan inilah anggota berhasil menangkap pelaku curanmor saat melintas di jalan raya Banyuglugur dan menyelamatkan motor milik masyarakat" terang Kapolres Situbondo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)