KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 167 motor yang menggunakan knalpot brong. Motor-motor tersebut diketahui digunakan dalam aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto sempat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan yang mengganggu ketertiban, salah satunya balap liar. Beberapa lokasi penindakan dilakukan di Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, kawasan Araya atau Jalan Panji Suroso hingga Jalan Besar Ijen.
"Satlantas Polresta Malang Kota bersama tim gabungan dari instansi terkait lainnya berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk aksi balap liar," ujar pria yang akrab dipanggil Buher pada Senin (2/10/2023).
Dalam menjaga kamtibmas dan ketertiban terutama di jalan, Satlantas Polresta Malang Raya berserta Tim gabungan dari unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melaksankan patroli Cipta Kondisi (Cipkon).
Hingga akhirnya tim gabungan berhasil menyita berbagai kendaraan dengan knalpot brong sejak Sabtu (30/9/2023) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (1/10/2023) dini hari yakni sekitar pukul 04.00 WIB.
"Ratusan motor yang terjaring, hasil dari operasi rutin Kamtibmas Anggota Polresta Malang Kota. Kebetulan sebelum pelaksanaan kami juga mendapat aduan dari masyarakat. Kami merespons laporan tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising," lanjutnya.
Lanjut Buher, pelaku balap liar ini didominasi oleh warga berusia produktif yakni mulai dari 18 tahun. Pelaku serta pemilik kendaraan yang terjaring bukan hanya berasal dari Malang Raya namun jiga dari luar kota.
"Pelaku balap liar rata-rata masih di usia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan luar Kota Malang" tambah Buher.
Patroli tersebut nantinya akan dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pihaknya akan menyasar lokasi-lokasi yang sering dijadikan sebagai kawasan balap liar.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan digunakan balap liar dan tempat nongkrong komunitas motor ataupun roda empat. Polresta Malang Kota tidak pandang bulu. Penindakan tidak hanya kendaraan dari Malang Raya, dari luar Kota Malang pun akan ditindak jika melanggar aturan," tegas Buher.
Buher menambahkan untuk 167 motor dengan rician 156 unit motor yang sudah ditilang, dan 11 unit lainnya belum dilakukan penilangan sebab kendaraan ditinggalkan oleh pemilik.
"Kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga tanggal 26 Omtober. Sementara yang melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan," paparnya. (*)