KETIK, SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, dinilai lamban menangani perkara kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa). Kini, kasus tersebut menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan wartawan.
Diketahui bahwa, anggaran sebesar Rp 697,5 itu bersumber dari APBK Simeulue tahun 2022 melalui Pokir anggota dewan yang dititipkan di Diskominsa. Dalam penanganan yang hampir berjalan satu tahun, Kejari Simeulue masih belum menetapkan calon tersangka.
Kepala Kejari Simeulue melalui Kasi Pidsus Kejari Simeulue Ully Fadil, SH melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus memproses dugaan kasus korupsi tersebut.
"Waalaikumsalam, masih dalam proses penyidikan," jawab Ulli singkat, menjawab pertanyaan Ketik.co.id, Rabu (10/7/2023) lalu.
Atas kinerja Kejari Simeulue yang dinilai lamban, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Simeulue, Eko Susanto, meminta agar perkara yang telah merugikan keuangan negara tersebut dapat ditangani dengan serius, atau dialihkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Eko menambahkan, selama ini awak media yang bertugas di kabupaten setempat telah berulang kali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus itu, namun pihak Kejari Simeulue hanya merespon bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Hal ini menjadi pertanyaan rekan-rekan media, apakah kasus ini terlalu sulit untuk diungkap sehingga sudah satu tahun belum dapat ditetapkan calon tersangkanya," ujar Eko, Jum'at (12/7/2024).
Selain itu, pria yang akrab dengan panggilan Bintang Selatan juga mempertanyakan keseriusan, kinerja dan profesionalisme penyidik Kejari Simeulue. Jika hal itu tidak mendapat perhatian khusus, maka Kejari Simeulue harus menerima hadiah rapor merah dari masyarakat.
"Kasus ini telah menjadi sorotan publik. Terduga penikmat aliran dana Pokir tersebut sampai sekarang tidak tersentuh hukum. Kasus ini terkesan digantung dan sudah lama dalam keadaan hening tak bergeming," terangnya.
Apabila Kejari Simeulue tidak mampu menangani kasus tersebut dan segera menetapkan calon tersangka, IWOI Simeulue menyarankan serta menegaskan agar Kejari Simeulu dapat segera melimpahkan kasus ini ke Kejati Aceh.
"Kalau memang masih seperti ini proses kasusnya, kita meminta Kejati Aceh untuk segera mengambil alih kasus ini, kami menduga adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di Diskominsa Simeulue serta pihak penerima aliran dana ini," ungkap Eko Susanto. (*)