Rampungkan 214 Kilometer Jalan Lingkungan, Pemkab Pacitan Jawab Aspirasi Warga

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

30 Agustus 2024 08:03 30 Agt 2024 08:03

Thumbnail Rampungkan 214 Kilometer Jalan Lingkungan, Pemkab Pacitan Jawab Aspirasi Warga Watermark Ketik
Kepala Bidang Kawasan Permukiman (Waskim) Disperkimtan Pacitan, Yazid Ridwan, saat menunjukkan dokumen berisi tangkapan layar pengaduan warga soal jalan rusak yang sudah ditindaklanjuti, Jumat, 30 Agustus 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) telah menuntaskan proyek pembangunan jalan lingkungan sepanjang 214 kilometer.

Ini tercatat kurun waktu tiga tahun terakhir, dengan rincian panjang jalan yang dibangun pada tahun 2021 mencapai 84.373 meter tahun 2022 mencapai 82.851 m, dan tahun 2023 mencapai 47.136 m.

Proyek infrastruktur ini merupakan hasil dari berbagai mekanisme, termasuk adalah hasil dari menanggapi aduan warga terkait kondisi jalan yang rusak, akibat bencana maupun hujan.

"Kalau total panjangnya, ketimbang periode sebelumnya. Otomatis paketnya lebih banyak yang ini," ujar Kepala Bidang Kawasan Permukiman (Waskim) Disperkimtan Pacitan, Yazid Ridwan di kantornya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Adapun sejumlah cara mengusulkan pembangunan ataupun perbaikan jalan lingkungan tersebut.

Mekanismenya, meliputi disposisi dari bupati, proposal, pengaduan di Disperkimtan, Musrenbang desa hingga kabupaten, serta pengaduan online lapor.go.id

"Kan ada ya slotnya teknokratis, kalau ada yang masuk, Bupati akan melakukan disposisi. Terus ada yang lewat proposal, dan pengaduan ke Disperkimtan, itu jika ada anggaran otomatis bakal kami jadikan prioritas di Bappeda," jelasnya kepada Ketik.co.id

Setiap proposal dan aduan yang masuk, baik dari desa ataupun lainnya, selanjutnya akan diusulkan ke Bappeda untuk dijadikan prioritas.

Jika masih ada protes dari masyarakat, maka pihaknya akan menangani lewat mekanisme yang ada.

"Kalau ada yang protes itu seharusnya gimana? ya karena itu ada mekanismenya, lewat Musrenbang desa hingga kabupaten, terus kalau sudah lewat Musrenbang, biasanya lewat pengaduan, itu langsung masuk ke sistem pengaduan kabupaten," paparnya.

Dirinya mengklaim, bahwa setiap pengaduan ke pihaknya pasti ditindaklanjuti dan tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

"Ketika ada pengaduan ya harus ditindak lanjuti, paling tidak ya dijawab. Tidak boleh lama-lama. Semua sama, itu tetap kami catat dan akan kami usulkan ke Bappeda," tandasnya.

Dengan capaian pembangunan jalan lingkungan ini, diharapkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat Pacitan semakin meningkat, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Disperkimtan Pacitan