KETIK, PACITAN – Lebih dari 50 pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan gruduk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan, Rabu (5 April 2023). Itu menyusul Keputusan Bupati yang merubah status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.
Sebanyak 50 lebih karyawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan itu berasal dari 24 Puskesmas seluruh Pacitan dan didukung oleh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan. Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dra. Eni Setyowati MM.
Widya Pratama Sudarmansyah, S.Kep pegawai Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan menyatakan, 50 lebih karyawan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan mendatangi Kantor Perizinan untuk mengurus surat izin operasional Puskesmas, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati yang menetapkan status Puskesmas menjadi BLUD.
“Pengurusan ini perlu didampingi didorong agar terselesaikan secepatnya untuk merealisasi Keputusan Bupati dan selanjutnya agar segera dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lainnya,” ujar Widya.
Pernyataan tersebut senada dengan pernyataan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, Retno Wulandari, SKM MPH. “Surat izin operasional Puskesmas ini harus disegerakan untuk semua Puskesmas Kabupaten Pacitan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Retno Wulandari juga mengingatkan kepada seluruh pengelola Puskesmas untuk menyesuaikan manajemen operasional dengan status barunya sebagai BLUD.
Dengan berubahnya pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dengan SK penetapan Puskesmas BLUD oleh Bupati, berarti berubah juga untuk SIO (Surat Izin Operasional) Puskesmas yg dulu dengan diproses secara manual, sekarang harus diperbarui melalui OSS. Karena hal tersebut merupakan salah satu persyaratan masuk OSS yaitu Puskesmas harus ber NPWP sudah tercukupi.
Hal lain yang tak kalah penting adalah persyaratan dalam pemenuhan kredensialing Puskesmas dan upload data setiap bulan untuk persyaratan pembiayaan kesehatan oleh BPJS dalam skema JKN. Selanjutnya diikuti dengan persyaratan Registrasi Puskesmas yg nantinya digunakan utk Akreditasi puskesmas sebagai alat untuk pengukuran mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan.
Retno Wulandari juga mengingatkan kelengkapan izin-izin yang lain sebagai Fasyankes pemerintah. Jadi diharapkan Puskesmas untuk memberikan perhatian agar SIO dapat berproses segera, tentunya dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dengan mengeluarkan Sertifikat Standar dan kerjasama yg baik dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (*)