KETIK, MALUKU UTARA – Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain berdampak baik bagi lingkungan, kegiatan ini juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Hal itu yang dilakukan PT Rimba Kurnia Alam (RKA), perusahaan pertambangan nikel di Site Mala-Mala, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut). Sebagai pemegang IPPKH nomor SK.272/Menhut II/2011, RKA berkewajiban melakukan penanaman rehabilitasi DAS.
RKA menunjuk CV Berkah Hijrah sebagai mitra kerja dan telah menyelesaikan kewajibannya. Dalam kegiatan rehabilitasi DAS ini, RKA telah merehabilitasi lahan seluas 512 hektar di dua wilayah.
Pertama, seluas 348 hektar di Kawasan Hutan Lindung Pulau Obi Latu, meliputi Desa Jikohai, Manatahan, dan Alam Kenangan, Kecamatan Obi Barat. Kedua, seluas 164 hektar di Kawasan Hutan Lindung Pulau Tembeluk, Desa Nondang dan Nusa Jaya.
Dalam kegiatan ini, RKA tidak hanya menanam bibit pohon kehutanan, tetapi juga pohon hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti pala, cengkeh, kenari, dan durian. Hal ini tentunya akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, khususnya di Kecamatan Obi Barat dan sekitarnya.
Seiring dengan kegiatan rehabilitasi DAS ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang PT RKA dan perusahaan lain untuk mengikuti ekspose hasil penilaian dan serah terima penanaman pada 19 April 2024 di Jakarta. Ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga berupaya memberikan dampak baik bagi lingkungan sekitar. (*)