KETIK, BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atau Pegi Perong, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Putusan dibacakan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Hakim Eman mengatakan, menimbang bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan, sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," tandas Eman dikutip dari Suara.com jaringan Ketik Media.
Siapa Hakim Eman Sulaeman?
Hakim Eman lahir di Karawang, 10 April 1975. Ia tercatat sebaga lulusan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan Bandung.
Ia lulus di kampus itu pada 1999. Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Saat ini hakim Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.
Hakim Eman Sulaeman dikenal sebagai sosok yang tegas dan berkomitmen terhadap keadilan. Kualitas hakim yang sangat dibutuhkan dalam kasus sensitif seperti ini. (*)