Presiden RI Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Rudi

24 Januari 2023 12:22 24 Jan 2023 12:22

Thumbnail Presiden RI Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Watermark Ketik
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Kabinet)

KETIK, JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan,  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. 

Penegasan tersebut disampaikan kepala negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu  lalu. 

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Presiden menyebutkan, proses terhadap usulan itu ada di legislatif. 

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi. 

Diberitakan sebelumnya, pada 17 Januari, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kepala Desa Jokowi presiden DPR jabatan