KETIK, SURABAYA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) telah dibuka pada Senin (20/5/2024) kemarin. Seluruh proses PPDB menggunakan sistem online melalui laman ppdb.surabaya.go.id.
Meski telah menggunakan sistem online, masih banyak orang tua yang khawatir adanya siswa titipan. Praktik semacam ini cukup meresahkan karena akan mengurangi pagu zonasi bagi siswa asli.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan pihaknya menjamin praktik tersebut tidak ada lagi, karena proses PPDB kali ini sudah menggunakan sistem online yang datanya terintegrasi antar instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan juga Dinas Sosial.
"Kita kan punya indikatornya di sini data sudah saling sinergi antar instansi sehingga datanya sudah ada dan terprogram. Kalau terdeteksi titipan yang PIN-nya tidak bisa keluar, sehingga enggak bisa daftar," jelasnya, Selasa (21/5/2024).
Pihaknya juga menerapkan aturan validasi data. Sehingga data yang masuk dari situs PPDB akan divalidasi kambali untuk memastikan kebenarannya.
Selain itu, alamat KK yang didaftarkan dalam PPDB adalah alamat yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
"Kami juga ada tahapan validasi data. Jadi yang pindah harus sudah 1 tahun dan jumlahnya kalau cuma 1 atau 2 orang tentu ada pertimbangan khusus terkait langkah yang akan diambil," tambahnya.
Hal tersebut juga berlaku bagi siswa asal daerah lain yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Jika ingin anaknya mengikuti PPDB di Surabaya harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi, mengingat kuota untuk perpindahan tugas orang tua hanya sebesar 5 persen dari total pagu.
"Termasuk yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Syaratnya harus lengkap. Kalau tidak ya PIN-nya tidak bisa keluar," pungkasnya.(*)