Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

9 April 2024 09:40 9 Apr 2024 09:40

Thumbnail Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja Watermark Ketik
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto memimpin konferensi pers penangkapan kurir 42 Kg ganja di Kota Malang, Selasa (9/4/2024). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota benar-benar berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ini dibuktikan berhasil menangkap Kurir 42 Kilogram Ganja, berinisial MS (27), Kamis, (4/4/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyaru sebagai pemudik. Keberhasilan sekaligus Ungkap kasus peredaran narkoba itu dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa, (9/4/2024).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, MS ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di pintu keluar Tol Waru Gunung, Kecamatan Karapilang, Kota Surabaya. Ganja itu akan dikirim ke Kota Malang.

Menurutnya, saat ditangkap, MS sedang membawa satu koper berwarna coklat tua yang berisi 8 bungkus besar ganja. Bungkus tersebut dilapisi dengan lakban warna coklat. Tersangka, seolah-olah sedang mudik dengan membawa koper besar.

“Kami akan mendalami apakah 42 Kg Ganja ini semuanya utuh untuk didistribusikan di wilayah Kota Malang atau ke Malang Raya juga,” katanya kepada awak media saat konferensi pers. 

Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan tiga melati di pundaknya ini menguraikan, Ganja dimasukkan dalam koper. Hal itu diduga merupakan motif pelaku yang sengaja untuk mengelabui petugas terkait arus mudik di wilayah Malang.

"Selain ganja, polisi juga menyita satu unit smartphone sebagai barang bukti tambahan," sambungnya. Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, penangkapan MS berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka sebelumnya. 

Yaitu, pada akhir Maret 2024 lalu, Polresta Malang Kota telah mengamankan 1 Kg Ganja dan seorang tersangka dengan inisial YL di Kota Malang. 

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati rencana pengiriman ganja sebanyak 45-50 Kg dari jaringan YL," jelasnya. 

Berbekal informasi tersebut, kemudian polisi melakukan tindakan undercover dan pembuntutan dari wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa. Akhirnya tersangka diamankan di wilayah Exit Tol Warung Gunung Surabaya dengan tujuan akhir di Kota Malang

“Yang pertama sebanyak 36 Kg yang turun di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke wilayah Malang. Yang kedua di wilayah Jombang, Sidoarjo, baru ke wilayah Malang," urainya.

Akibatnya, tersangka terancam dengan pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Kota Malang Polresta Malang Kota ganja