KETIK, MALANG – Selama mudik lebaran, kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarkat di Kota Malang. Penitipan tersebut bertujuan agar masyarakat tak perlu mengkhawatirkan keamanan kendaraannya.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang Kota menjelaskan penitipan kendaraan dapat dilakukan di setiap kantor kepolisian yang ada di satuan kerja Polresta Malang Kota.
Masyarakat pun tidak dikenakan penarikan biaya sepeser pun dan tidak diberlakukan batas maksimal kendaraan yang dapat dititipkan.
"Tidak ada kuota, seberapapun bisa kita tampung, nanti kalau tidak cukup kami akan koordinasi dengan koramil, kodim, termasuk kecamatan maupun pemerintahan di Kota Malang, dan tidak dipungut biaya," ujar pria yang kerap dipanggil Buher, Kamis (4/4/2024).
Layanan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia melanjutkan, polisi berperan dalam menerima barang titipan serta temuan.
"Kalau kita melihat, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 itu pasal 15 huruf M, ada barang titipan atau barang temuan, disitu polisi memiliki peran untuk menerima barang titipan dan temuan. Ini kami menggagas akan mulai membuat program tentang lost and found," lanjutnya.
Masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya hanya perlu membawa kelengkapan berupa surat-surat yang ada. Buher berjanji agar kendaraan yang dititipkan terjamin keamanannya. Kepolisian juga memasang CCTV di titik-titik parkir sebagai langkah pengawasan.
"Mulai operasi ketupat maupun sebelum operasi ketupat, boleh, silahkan dititipkan. Kami akan mendata kondisi kendaraan termasuk fotokopi dokumen yang ada. Jadi penitipan tadi, akan kita jaga. Ibaratnya kalau sudah ada titipan di halaman polres, polsek, itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menjaganya," lanjut Buher.
Adapun kantor kepolisian yang dapat dijadikan lokasi penitipan kendaraan meliputi, Mapolresta Malang Kota beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Polsek Lowokwaru di Jalan MT Haryono, Polsek Klojen di Jalan Kelud, Bareng.
Selanjutnya, Polsek Blimbing di Jalan Raden Intan, Arjosari, juga Polsek Sukun di Jalan Randu Jaya, Gadang dan Polsek Kedungkandang di Jalan Raya Ki Ageng Gribig.
"Bagi masyarakat yang ingin mudik, silahkan melapor ke Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kami akan meningkatkan patroli di permukiman warga yang ditinggalkan saat mudik," tutupnya.(*)