KETIK, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan aksi penyelundupan belasan sepeda motor tanpa dilengkapi surat alias bodong yang dilakukan anggota sindikat perdagangan motor bodong antar wilayah di tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) pada Kamis (8/6/2023).
Total sebanyak 14 unit sepeda motor bodong dari berbagai merk dan 1 unit truk pengangkut berhasil disita dari tangan 2 orang tersangka yang mengemudikan truk pengangkut sepeda motor yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian itu.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengungkapkan, keberhasilan anggotanya dalam menggagalkan aksi penyelundupan sepeda motor bodong yang diduga kuat dilakukan oleh sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) antar wilayah itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas pengiriman sepeda motor bodong yang tengah diangkut truk dan sedang melintasi jalur tol Papspro.
“Berbekal informasi tersebut, kami segera perintahkan kepada petugas dilapangan untuk melakukan pencegatan, pemeriksaan, dan pegamanan terhadap para tersangka dan juga barang buktinya," ungkapnya, Kamis (8/6/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui jika kedua tersangka merupakan WA (36) dan M (47) yang merupakan warga asal Kabupaten Lumajang. Dari pengakuan keduanya diketahui jika belasan motor tersebut diambil dari sebuah tempat di daerah Klender, Jakarta Timur sebanyak 12 unit, dan di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan sebanyak 2 unit sepeda motor.
“Dari pengakuan awal keduanya, dikatakakan jika mereka hanya bertugas untuk menjemput belasan sepeda motor itu dari seseorang berinisial N yang merupakan warga Randuagung, Kabupaten Lumajang. Mereka diupah Rp 400 ribu untuk setiap motor yang mereka berhasil bawa,” jelasnya.
Ditegaskan AKBP Wadi, jika aksi tindak pidana penyelundupan sepeda motor bodong ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh kedua tersangka WA dan N dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.
“Ini kali ketiga mereka mengirimkan sepeda motor bodong. Tentunya tangkapan ini akan kami kembangkan dan koordinasikan dengan jajaran kepolisian wilayah lain untuk selanjutnya mengungkap sindikat perdagangan sepeda motor bodong antar wilayah ini,” tegasnya.
Ditambahannya, untuk kedua tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh anggota Polres Probolinggo Kota itu selanjutnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. “Ancaman hukumnya yakni kurungan penjara maksimal selama 4 tahun,” pungkasnya. (*)