KETIK, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo berhasil mengamankan seorang pria pembawa 1 Kg bahan peledak di jembatan Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo pada Selasa (20/3/2023) lalu.
Budan (55) warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo diamankan Polisi setelah kedapatan membawa bahan peledak jenis bubuk mesiu seberat 1 Kilogram (Kg).
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pembawa bubuk mesiu tersebut dilakukan anggota Sat Samapta Polres Probolinggo di sekitar Jembatan di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami amankan pelaku pada saat membawa bubuk mesiu seberat 1 Kilogram di sekitar wilayah kecamatan Krejengan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui jika bubuk mesiu itu sedianya akan dipakai sebagai bahan pembuatan petasan," ungkapnya, Kamis (22/3/2013).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku pembawa bubuk mesiu itu merupakan langkah antisipasi untuk menjaga Kamtibmas jelang dan selama perayaan hari raya Idul Adha 1444 H yang akan jatuh pada 28-29 Juni mendatang.
"Kami berupaya untuk menjaga kondusifitas wilayah, termasuk dengan mencegah masyarakat melakukan euforia berlebihan. Salah satunya dengan kebiasaan menyalakan petasan yang membahayakan keselamatan warga," jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Teuku Arsya menghimbau kepada masyarakat agar merayakan malam takbir Idul Adha 1444 H di Masjid atau Mushola dekat tempat tinggalnya.
Bukan malah merayakan malam takbir dengan cara berkonvoi di jalanan umum atau justru menyalakan petasan yang justru mengganggu Kamtibmas.
"Tidak perlu melakukan kegiatan takbir keliling dan menyalakan petasan. Karena selain membahayakan keselamatan diri sendiri juga membahayakan keselamatan orang lain," tegasnya.
Adapun untuk Budan si pelaku pembawa bahan peledak, kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Dia dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, "Ancaman hukumannya yakni 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(*)