Polres Pamekasan Ungkap 91 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024, Ada Dua Kecamatan Rawan

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Aziz Mahrizal

1 Januari 2025 15:48 1 Jan 2025 15:48

Thumbnail Polres Pamekasan Ungkap 91 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024, Ada Dua Kecamatan Rawan Watermark Ketik
Beberapa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Pamekasan, Selasa 31 Desember 2024. (Foto: Supyan/ketik.co.id)

KETIK, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap 491 kasus kriminal selama tahun 2024. Sejumlah 91 kasus di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan data Polres Pamekasan, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 68 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 98 tersangka. Sementara pada tahun 2024, berhasil mengungkap 91 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 117 tersangka.

Tersangka didominasi dengan status pekerjaan karyawan swasta yang riwayat pendidikan terakhirnya SMA dan dengan usia 20 hingga 24 tahun.

"Untuk wilayah yang masuk rawan narkoba di Pamekasan, yakni di wilayah Pantura. Di antaranya Kecamatan Pasean dan Batumarmar," ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat jumpa pers di halaman Mapolres Pamekasan, Selasa, 31 Desember 2024.

Sementara, Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menambahkan, dari sekian tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, rata-rata pemakai dan sebagian sedikit pengedar.

"Ada beberapa faktor yang mengakibatkan mereka terjerumus terhadap hal yang tidak perbolehkan, salah satunya karena pengaruh lingkungan, ada pula karena punya masalah, ada pula karena diajak teman dan yang paling parah karena faktor kecanduan," pasalnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya.

"Sementara, untuk yang sudah kecanduan, berhentilah," pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Polres Pamekasan selama tahun 2024 diantaranya, Shabu sebanyak 829.06 gram, Okerbaya sebanyak 13.987 butir dan tembakau Gorilla sebanyak 28.91 gram. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba Pamekasan polres pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan