KETIK, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pilkada 2024, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Rabu, 4 Desember 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna PKP-RI, Jl. Kemuning, Nomor 22, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan itu dihadiri oleh semua Komisioner KPU Pamekasan beserta sekretaris dan staf.
Hadir pula dari Bawaslu setempat, saksi dari tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan saksi dari tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan serta anggota PPK dari 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan pantauan, pelaksanaan rapat pleno terbuka itu dimulai pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 15.30 WIB dan selesai pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 01.00 dini hari WIB.
Pembacaan rekapitulasi itu dimulai dari hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, dilanjutkan dengan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tertuang dalam berita acara dan dibacakan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan, A Tajul Arifin.
KPU Pamekasan menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024 dengan perolehan sebagai berikut.
Paslon Nomor urut 01 (Fattah Jasin dan Mujahid Ansori) memperoleh suara sah sebanyak 17.307 suara, sementara Paslon Nomor urut 02 (Kholilurrahman dan Sukriyanto) memperoleh suara sah sebanyak 291.246 suara, dan Palson Nomor urut 03 (Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi) memperoleh suara sah sebanyak 263.740.
Dengan ditetapkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, Paslon Kharisma (Kholilurrahman dan Sukriyanto) memperoleh suara terbanyak dengan selesih lebih 27.506 suara dari Paslon Berbakti (Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi).
"Alhamdulillah, pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten tepat waktu, berjalan lancar, aman dan kondusif," kata Ketua KPU Pamekasan, Mahdi.
Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan berlangsung selama dua hari, dimulai tanggal 4 dan selesai pada tanggal 5 Desember 2024 dini hari.
"Tahapan berikutnya, kami KPU Pamekasan akan bergeser ke KPU Provinsi untuk mengantarkan D hasil rekap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur," ucapnya.
Pasca itu, lanjut Mahdi, menunggu putusan MK untuk kemudian menetapkan paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk periode 2024-2029.
"Nanti MK akan memberikan informasi kepada kami, apakah ada gugatan atau tidak. Dan jika tidak ada gugatan, maka tiga hari pasca putusan MK, KPU Pamekasan akan menetapkan Paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan," pungkasnya.(*)