Polres Jember Amankan Tiga Tersangka Carok Berujung Maut

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

5 September 2023 13:07 5 Sep 2023 13:07

Thumbnail Polres Jember Amankan Tiga Tersangka Carok Berujung Maut Watermark Ketik
Konferensi pers kasus penganiayaan pembacokan hingga tewas Polres Jember, Selasa (5/9/2023). (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Polres Jember menetapkan tiga tersangka terlibat kasus carok atau pembacokan yang terjadi Dusun Krajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru pada Minggu (3/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan kronologi pelaku pembacokan korban Mat Halil hingga meninggal karena merasa sakit hati.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan tiga tersangka yaitu Hosairi, Solihin, dan Khotiman. Ketiganya merupakan warga Dusun Kerajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.

“Hosairi saat ini sedang menjalani perawatan di RSD Soebandi jadi tidak kita hadirkan,” ungkap Dika dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023).

AKP Dika menerangkan, aksi penganiayaan tersebut bermula karena permasalahan sengketa tanah.

“Sampai akhirnya ayah daripada ketiga tersangka tersebut dianiaya oleh korban yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Ketika mendengar kabar tersebut, ketiga tersangka mendatangi Mat Halil dan melakukan penganiayaan dengan cara dibacok hingga tewas.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebuah senjata tajam (sajam) jenis celurit, tiga buah sarung celurit, satu pedang bergagang kayu, topi, sandal dan baju milik korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

polres jember penganiayaan carok pembacokan Sengketa Tanah Jember sumberbaru Korban tewas