KETIK, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap seorang terduga pelaku penggandaan uang. Tersangka berinisial H warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi kiai dengan menggunakan jubah, serban, dan sejumlah aksesoris layaknya tokoh agama.
H memulai aksinya dengan meyakinkan korban, bahwa bisa mengadakan uang berkali-kali lipat. Salah satu korbannya adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan.
Suyadi mengetahui informasi tentang kesakitan H dari temannya. Tergiur dengan cerita kesaktian tersangka, korban langsung menemui H di kediamannya di Bondowoso.
Kapolres AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurdin menjelaskan, penipuan dengan korban Suyadi terjadi pada Februari 2022 lalu.
Saat korban mendatangi rumahnya, H berpenampilan layaknya seorang kiai. Kepada calon korbannya, ia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda. Tersangka mengaku bisa mengubah uang pecahan Rp 2.000 menjadi Rp 100 ribu.
Kemudian korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2.000. Uang tersebut dimaksukkan ke dalam dua koper besar merek Polo.
Namun H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp 2.000 bisa berubah jadi Rp 100 ribu. “Tersangka mengajarkan doa-doa untuk mengadakan uang itu,” kata Ipda Nurdin, Rabu (22/11/2023).
Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris. Tentu korban kesulitan bahkan tidak mungkin menemukan jagung dengan kriteria dimaksud.
Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11. Tetapi korban harus menebusnya dengan sejumlah uang, H meminta tebusan Rp 10 hingga Rp 20 juta.
Sayangnya, selang beberapa lama, tersangka tidak memenuhi janjinya. Padahal korban sudah mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka.
Merasa tertipu, korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Satreskrim Polres Bondowoso. “Kami kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” lanjut Ipda Nurdin.
Sebenarnya H sudah lama melakukan aksi serupa. Namun yang dilaporkan baru satu kasus ini.
Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)