KETIK, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan menetapkan FA (20) atas kasus pencabulan pada korban berinisial HE (17) yang terjadi di Desa Gebang, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, bulan September-Oktober 2023 yang lalu.
AKBP Febri Isman Jaya Kapolres Bangkalan mengatakan, pencabulan ini terjadi pada bulan September hingga Oktober 2023 yang lalu.
Barang bukti pencabulan, jumat 24/01/2024. (Foto: Humas Polres Bangkalan).
Menurut pengakuan tersangka dilakukan sebanyak tujuh kali, diawali dengan perkenalan tersangka dan korban di acara lomba Agustusan tahun 2023 lalu.
"Kejadian pertama, kedua dan ketiga terjadi bulan September 2023 di belakang salah satu Madrasah di Kelurahan Gebang Bangkalan, yang keempat dilakukan di rumah tersangka pada saat rumah sedang sepi. Kemudian pelaku kembali melakukan hal serupa di bulan Oktober 2023 sebanyak tiga kali yang dilakukan di tempat pertama," jelas Febri, Jum’at (26/1/2024).
Tunjukan BB pada Media (24/01/2024). (Foto: Humas Polres Bangkalan)
Pengakuan tersangka FA pada polisi bahwa dirinya terbawa nafsu karena melihat foto-foto seksi korban yang dikirimkan melalui telepon selulernya.
Hal ini yang membuat tersangka memberanikan diri merayu korban dan akhirnya korban mengikuti seluruh permintaan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)