KETIK, BATU – Polres Batu berhasil menangkap tersangka pembobol atau maling Markas PMI Kota Batu yang terjadi Kamis, (20/6/2024) pagi. Tersangka dalam kasus ini adalah RK (30) warga Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan Modus operandi tersangka adalah dengan mematikan CCTV dengan mematikan saklar listrik, mengambil kunci kantor PMI, dan mencuri satu unit PC All In One merk HP sebelum melarikan diri.
"Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Komputer All In One PC merk HP warna hitam, mouse, kabel power, dan keyboard," urainya.
AKP Rudi mengungkapkan, Kronologis kejadian dimulai saat Abdul Muntolib, selaku Kepala Markas PMI menemukan keadaan yang mencurigakan di Markas PMI Kota Batu pada Kamis, 20 Juni 2024.
Setelah melihat pintu depan terbuka dan kondisi dalam gelap, Abdul Muntolib menyadari adanya kejanggalan. Dengan cepat, dia melaporkan kejadian ini kepada Polres Batu, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)