Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Ada Anak di Bawah Umur

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

27 November 2023 11:28 27 Nov 2023 11:28

Thumbnail Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Ada Anak di Bawah Umur Watermark Ketik
Polda Sumut tetapkan 7 tersangka bentrok di Bitung (Foto: Divisi Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan 7 tersangka dalam kasus bentrok di Bitung. Para tersangka yang berasal dari dua organisasi masyarakat (ormas) langsung ditahan.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan Polda Sumut, lima di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat bentrok di Jalan Sudirman.

”Dari kelima tersangka ini, ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkap Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Sementara dua tersangka lainnya terlibat bentrok di Kelurahan Sari Kelapa. Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap TKP di wilayah tersebut.

”Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto menegaskan bahwa situasi di Kota Bitung berlangsung kondusif. Pihaknya bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah komunitas.

”Situasi dan kondisi di wilayah Kita Bitung aman dan terkendali,” jelas Irjen Setyo.

Akan tetapi, dia tetap menyiagakan petugas keamanan terutama untuk kegiatan patroli. Pihaknya juga bekerjasama dengan Kodim Kota Bitung.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bitung Bentrok Bitung Polda Sulut Sulawesi Utara anak di bawah umur