Polda Metro Jaya Tetapkan Haksono Santoso sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

15 November 2024 20:46 15 Nov 2024 20:46

Thumbnail Polda Metro Jaya Tetapkan Haksono Santoso sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Watermark Ketik
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (FOTO: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Haksono Santoso, pengusaha tambang timah sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi tahun 2023 lalu.

“Iya benar, ada penetapan tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).

Namun demikian, Ade mengaku belum mengetahui secara jelas tentang sosok Haksono Santoso yang terseret kasus penggelapan tersebut.

Mencuatnya nama Haksono Santoso sebagai tersangka kasus penggelapan itu terjadi setelah sebuah dokumen beredar luas melalui WhatsApp yang dikirimkan secara berantai di kalangan advokat, pengusaha, dan wartawan.

Dokumen itu tertuang dalam surat Nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Haksono terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023," demikian isi surat dokumen DPO atas nama Haksono Santoso. 

Untuk menerangkan siapa sosok Haksono Santoso yang dimaksud, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga mencantumkan foto sosok pria yang diduga merupakan tersangka Haksono Santoso. 

Tak hanya itu, tim penyiik juga melengkapi alamat yang diduga merupakan alamat rumah Haksono Santoso yang berlokasi di Kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam dokumen itu juga ada kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Haksono Santoso agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.

Siapa Haksono Santoso?

Dari penelusuran nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smeter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.

Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri memang sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.

Selain itu, di sisi lain Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman pernah mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku Komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan hari ini Kamis 2 April 2020. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Metro Jaya Penggelapan timah