Diskominfo Kabupaten Bandung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

14 November 2024 22:19 14 Nov 2024 22:19

Thumbnail Diskominfo Kabupaten Bandung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Watermark Ketik
Diskominfo Kab Bandung rah Anugerah KIP dari KI Jabar di Gedung Merdeka Bandung, Kamis (14/11/24). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar). Diskominfo Kab Bandung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Penghargaan diberkan atas kinerja elektronik Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar KI Jabar sepanjang tahun 2024.

Penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten yang Informatif ini diserahkan Pjs. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Kepala Diskominfo Yosep Nugraha di Gedung Merdeka Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).

Kepala Diskominfo Yosep Nugraha mengatakan, Pemkab Bandung menerima penghargaan ini dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.

"Penghargaan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung telah memberikan integritas dan akuntabilitas dalam Keterbukaan Informasi Publik," kata Yosep usai menerima penghargaan.

Yosep berharap dengan adanya penghargaan ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Bandung semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja. Dengan demikian kepercayaan publik kepada Pemkab Bandung semakin meningkat.

"Sehingga partisipasi untuk sama-sama membangun Kabupaten Bandung yang lebih baik ke depan akan semakin meningkat pula," imbuhnya.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan dalam kegiatan tersebut paling penting masyarakat dapat merasakan Keterbukaan Informasi Publik secara merata.

"Paling penting adalah bagaimana masyarakat merasakan dari keterbukaan informasi publik  dan manfaatnya," kata Bey.

"Jangan sampai data atau angka saja, tapi bagaimana kebijakan pemerintah sudah mengantisipasi pertanyaan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik," ungkapnya.

Bey Machmudin mengatakan sudah seharusnya instansi dan badan publik melakukan keterbukaan informasi karena itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Keterbukaan informasi publik sudah seharusnya dilakukan oleh semua badan publik. Jadi bila ingin diberi penghargaan, berilah yang memang terbaik dan masyarakat yang merasakan," tandas Bey.(*)

Tombol Google News

Tags:

KIP ki jabar keterbukaan informasi Informasi Publik PEMKAB BANDUNG diskominfo kab bandung