Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Medan

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: M. Rifat

27 Juli 2024 01:03 27 Jul 2024 01:03

Thumbnail Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Medan Watermark Ketik
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beserta jajaran unjuk barang bukti sabu sebanyak 30 Kg, di Polda Lampung, Jumat (26/7/2024). (Foto: Andriego/Ketik.co.id)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia - Medan. Sindikat ini diamankan di pintu Tol Trans Sumatera Bakauheni Selatan, awal bulan ini, 9 Juli 2024.

Polisi membeberkan kasus tersebut dalam konferensi pers bersama awak media Jumat kemarin (26/7/2024). Sebelum terbongkarnya pengiriman narkotika jenis sabu ini, para kurir tersebut berhasil menyelundupkan narkotika ke pulau Jawa hingga 4 kali pengiriman.

Namun, pada pengiriman terakhir gerak-gerik para pelaku berhasil dicium Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dan Direktorat Narkoba Polda Lampung dibantu Satuan Patroli Jalan Raya (pjr).

Mereka akhirnya diamankan dengan sabu sebanyak 30 kilogram di jalan Tol Trans Sumatera. Ada 7 orang pelaku yang diringkus dengan memiliki peran yang berbeda-beda.

Saat penggerebekan tersebut, polisi mendapati sabu-sabu yang disimpan di 3 tas besar di dalam mobil yang dikemudikan oleh 2 tersangka bernama Ardiansyah dan Syafa Zahira.

Diketahui, pengungkapan berawal dari penangkapan 2 pelaku bernama Suwendo dan M. Riski. Keduanya bertugas menjadi pemantau kondisi pemeriksaan polisi di areal Seaport Interdiction Bakauheni.

Dari pengembangan, polisi berhasil menangkap 3 pelaku lain bernama Riko, Sujiman, dan Elon Dedi di Provinsi Jambi dan Sumatera Utara.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, ketujuh pelaku ini merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia - Medan yang sempat berhasil menyelundupkan narkotika ke Pulau Jawa hingga 4 kali pengiriman.

"Ya mereka memiliki peran berbeda, Namun mereka telah berhasil menyelundupkan sebanyak 4 kali," jelas Kapolda Lampung dalam konferensi pers gelar perkara tersebut, Jumat (26/7/2024)

Sementara itu,sabu 30 kilogram yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 120 ribu jiwa masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.

"Sedangkan untuk pemilik barang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran serta lidik," ungkap jenderal bintang dua itu.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Lampung HUKUM narkoba Bandar Lampung Polda Lampung Polres Lampung selatan