Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Order Fiktif yang Rugikan Gojek Rp2,2 Miliar

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

7 September 2023 13:55 7 Sep 2023 13:55

Thumbnail Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Order Fiktif yang Rugikan Gojek Rp2,2 Miliar Watermark Ketik
Press Rilis Polda Jatim mengenai dua tersangka order fiktif yang merugikan aplikasi Gojek. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim Siber Direskrimsus Polda Jatim menangkap dua pelaku order fiktif yang merugikan aplikasi PT Gojek. Tersangka membuat 95 akun fiktif untuk mengorder makanan dan mengambil keuntungan dari poin yang didapat selama transaksi. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan, dua pelaku berasal dari Sidoarjo, Mereka berinisial HA dan BS.

"Dari bulan Oktober (2022) sampai Agustus, kurang lebih 10 bulan ya ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, kemudian membuat merchant fiktif sebanyak 107.066 transaksi," paparnya saat press rilis, Kamis (7/9/2023). 

Arman menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara membeli secara online dari akun grup facebook. 

"Dengan harga antara Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu per merchant serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain dalam menjalankannya," lanjut Arman. 

Foto Polisi menunjukan barang bukti dari dua tersangka order fiktif di Sidoarjo. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Polisi menunjukan barang bukti dari dua tersangka order fiktif di Sidoarjo. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Arman menambahkan, perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah, tapi saling mengetahui satu sama lain. Mereka membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi Go-Food. 

Setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver gojek yang menerima orderan, keesokan harinya PT Gojek Tokopedia melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20 persen serta potongan sebesar seribu rupiah setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.

"Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT Goto Gojek Tokopedia mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.2 miliar," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka HA yaitu 5 buah handphone dan 1 buah laptop. Sementara untuk tersangka BS, penyidik menyita 1 buah handphone dan uang sebesar Rp.2.200.000. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Ttentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim order fiktif Gojek AKBP Arman Ditreskrimsus dua tersangka 2 miliar