Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Orang Ke Timur Tengah 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

7 Maret 2023 10:10 7 Mar 2023 10:10

Thumbnail Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Orang Ke Timur Tengah  Watermark Ketik
Konferensi Pers penangkapan tindak pidana perdagangan orang ke Timur Tengah di Polda Jatim. (Foto: Shinta/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang berhasil meringkus aksi tindak pidana yaitu dengan sengaja menempatkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang lengkap, jelas dan legal.

Kronologi aksi tindak pidana ini terjadi pada Minggu, (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kasus itu melibatkan tersangka berinisial H (39), lak-laki berdomisili di Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok,Provinsi NTB.

Tersangka lain berinisial LJS (47), perempuan juga warga Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Provinsi NTB.

Tersangka lain berinisial SR alias INS (50), laki-laki warga Pondok Kopi, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawi, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Dijelaskan Kapolres Lumajang AKBP Boy JS, kasus terungkap setelah ada dugaan penampungan TKI ilegal di wilayah Lumajang.

"Sehingga kami melakukan penyelidikan dan pada saat itu kami dengan kepala desa melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Desa Sukorejo Kabupaten Lumajang. Kami menemukan 17 perempuan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah," ungkapnya dalam sesi jumpa pers di Gedung Humas Polda Jatim, Selasa (7/3/2023).

Sebanyak 17 perempuan calon pekerja migran tersebut berasal dari luar Jawa. Di antaranya dari Nusa Tenggara Barat atau Lombok, dan tiga lainnya tidak memiliki dokumen kependudukan.

"Kemudian kami melakukan pendalaman lagi, dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil usia kehamilan 3 bulan," papar Boy. 

Foto Tersangka tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Shinta/Ketik.co.id)Tersangka tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Shinta/Ketik.co.id)

Dalam kasus ini, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, tugasnya menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan. Dari kegiatan itu, pasangan suami istri tersebut menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per calon TKI.

Boy mengungkap sejak Mei 2022, tersangka sudah memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang. Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW kali ini digagalkan oleh polisi.

Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang. "Kami juga mengembangkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Boy.

Diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, modus operandi tersangka mengiming-imingi korban untuk bekerja di Timur Tengah (Arab Saudi) tanpa ada biaya, tanpa pelatihan dan langsung bisa berangkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (0, (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jawa Timur Polres Lumajang TKI perdagangan orang Timur Tengah Pekerja Migran