KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya mendapatkan untuk bantuan hukum tanpa biaya untuk menangani dua perkara perdata dalan setahun dari Mahkhamah Agung (MA). Bantuan hukum ini diberikan pemerintah Indonesia kepada masyarakat kurang mampu yang mendapatkan perkara hukum.
"Kami (PN Surabaya) dalam setahun hanya mendapatkan pagu Rp 2 juta sekian sehingga jumlah ini hanya bisa menangani dua perkara hukum perdata saja," ucap Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata saat mengisi Sosialisasi Program Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Prodeo) yang digelar LBH Legundi dan PN Surabaya, Sabtu (30/9/2023).
Agung mengatakan masyarakat yang bisa memanfaatkan bantuan hukum secara prodeo diberikan kepada masyarakat yang secara ekonomi d ibawah garis kemiskinan. "Namun prodeo ini hanya diberikan untuk masyarakat yang tersandung masalah perdata," ucapnya.
Agung mengaku banyak masyarakat yang memanfaatkan program prodeo ini ke PN Surabaya. "Meskipun cuman dua kuota kita, banyak pengajuan prodeo ini harus menunggu tahun berikutnya untuk memperoleh bantuan hukum," bebernya.
Agung mengatakan prodeo diberikan untuk gugatan perdata, karena proses gugatan perdata menggunakan berbagai macam biaya. "Sehingga masyarakat yang dapat prodeo ini tidak membayar sama sekali, dan ditanggung pengadilan," jelas Pria asal Bali ini.
Saat disinggung bagaimana cara mengajukan prodeo di pengadilan, Agung mengatakan masyarakat harus membawa surat keterangan tidak mampu serta ada form untuk pengajuan tersebut. Surat itu langsung dimasukkan ke pelayanan satu pintu nanti langsung ditujukan kepada panitera.
"Menunggu penetapan ketua PN Surabaya apa memang bisa mendapatkan bantuan prodeo tersebut. Jika penetapan itu disetujui ketua PN maka perkara tersebut akan gratis," ucap pria yang gemar mendengarkan musik rock ini.
Saat disinggung sampai mana pendampingan hukum tersebut, Agung mengatakan hingga hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. "Sampai semuanya selesai," jelasnya.
Tidak hanya prodeo, di PN Surabaya ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta beberapa program lainnya untuk masyarakat kurang mampu memperoleh pendampingan hukum. "Banyak program salah satunya yang dilakukan LBH Legundi yang melakukan pendampingan pidana itu masuk kuota dari Kemenkumham Jatim dalam pendampingan itu," ucap Agung.
Sedangkan Pembina LBH Legundi Advent Dio Randy mengatakan kegiatan sosialisasi bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat Kecamatan Genteng. "Selain itu memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memang membutuhkan terlebih yang berasal dari masyarakat kurang mampu," jelasnya. (*)