KETIK, PROBOLINGGO – Plh Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menghimbau Petani di Kabupaten Probolinggo, agar bersatu melawan semua praktik kecurangan distribusi dan penjualan pupuk subsidi, Jumat (31/3/2023).
Pria yang juga menjabat Sekda Kabupaten Probolinggo ini, mengaku himbauan itu, setelah adanya temuan kongkrit hasil observasi tim satgas Bus Patas di sejumlah titik kecamatan. Observasi itu, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi permasalahan indikasi kelangkaan dan mahalnya pupuk subsidi, tiga hari sebelumnya di pendopo Kabupaten Probolinggo.
"Ini menyangkut hajat hidup masyarakat bawah. Siapa lagi yang akan membela mereka kalau bukan kita. Saya menghimbau para petani, jika ada temuan kecurangan terkait penjualan dan distribusi pupuk subsidi, maka segera laporkan," katanya kepada ketik.co.id.
Ugas lantas membeberkan beberapa temuan tim satgas Bus Patas. Pertama, Data RDKK alokasi pupuk subsidi, tidak akurat. Sehingga menjadi sumber permasalahan.
"Sudah terang, data alokasi tidak valid dan kami sedang mencari oknum yang bermain. Jika itu kios atau distributor, maka akan dicabut izinnya. Jika ada PPL dan ASN, yang bermain maka akan kami beri sanksi tegas," sergahnya.
Temuan Kedua, Ugas mengaku mendengar langsung keterangan dari petani, adanya modus penjualan pupuk subsidi, yang dipaketkan dengan pupuk non subsidi, sejenis pupuk Kalsium dan Magnesium dengan merek yang tidak dikenal luas, kepada petani dengan harga tinggi.
Padahal pupuk dengan kandungan unsur hara sejenis, yang mengandung Kalsium dan Magnesium, hanya seharga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per sak. Tapi, dengan sistem paket dengan pupuk subsidi, bisa dijual Rp 65 ribu per sak.
"Petani tidak wajib membeli pupuk subsidi yang dipaketkan. Itu modus saja. Kalau masih ada Laporkan kepada penegak hukum dan satgas Bus Patas. Tapi, harus dilengkapi dengam bukti video atau dokumen lainnya," tandas Ugas.
Sementara itu, Ugas juga menjelaskan bahwa salah satu faktor keterbatasan pupuk, karena memang ada pengurangan jatah pupuk subsidi dari Pemerintah Pusat.
Itu juga diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian serta sinergitas peran KP3 dan Permendag Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Aturannya, yang bisa mendapat pupuk subsidi, memang dibatasi oleh pemerintah pusat. Pembatasannya, maksimal dua hektar lahan, dalam satu Kepala Keluarga (KK). Jika dalam satu KK memiliki lahan melebihi dua hektar, maka sisa lahannya tidak mendapat jatah pupuk subsidi," jelas Ugas.
Terkait persoalan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea (Rp 112.500/50kg), Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK (115.000/50kg), dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao (Rp 165.000/50 kg).
"Saya berharap, Kios memberikan Nota Pembayaran pupuk subsidi kepada Petani, agar petani memiliki bukti transaksi pupuk subsidi. Selama ini, kios tidak berani memberikan nota pembelian ke petani. Biar transparan," tandas Ugas.(*)