Pesan Bupati ke Masriah Penyiram Tinja: “Mbok Yo Sing Loman”

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

31 Agustus 2023 13:20 31 Agt 2023 13:20

Thumbnail Pesan Bupati ke Masriah Penyiram Tinja: “Mbok Yo Sing Loman” Watermark Ketik
Gus Muhdlor Ali saat memberikan sambutan di Gladiol Convention Center, Kamis (31/8/2023). Dia berharap Masriah dan Wiwik segera berdamai.

KETIK, SIDOARJO – Perseteruan dua emak-emak di Jogosatru, Kecamatan Sukodono antara Wiwik Winarti dan Masriah menjadi perhatian dari Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali. Orang nomor satu di Sidoarjo ini pun berharap agar kedua wanita paruh baya ini segera berdamai.

“Saya jadi inget dengan Bu Masriah, warga Jogosatru,” ucap Gus Muhdlor Ali, sapaan akrabnya, saat menghadiri acara penyerahan insentif bagi Tenaga Kesehatan, Honor Kader Posyandu dan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi kader kesehatan Kecamatan Sukodono yang digelar di Galdiol Convention Hall, Kamis (31/8/2023).

Orang nomor satu di Sidoarjo ini pun berharap agar kedua orang ini dapat segera berdamai. Agar suasana semakin kondusif dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat. Meski mau tak mau Gus Muhdlor mengakui sosok Masriah bukanlah orang yang mudah untuk dinasehati.

Karenanya, secara khusus Gus Muhdlor menitipkan pesan kepada Masriah.

"Dadi wong Jowo iku mbok yo Loman (Sebagai orang Jawa itu harusnya mengasihi). Jika ada tetangga yang kesulitan ya dibantu,” ujar putra KH Agoes Ali Masyhuri, pengasuh Ponpes Progresif Bumi Sholawat ini.

Selain itu, Gus Muhdlor juga meminta agar seluruh warga Sidoarjo bahu-membahu membangun Kabupaten Sidoarjo lebih baik kedepannya. Karena pada hakikatnya segala program yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah tak akan mendapatkan hasil yang maksimal tanpa urun serta masyarakat dalam menyokong pembangunan.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai bebas dari hukuman pidana penjara selama sebulan, Masriah kembali membikin ulah terhadap tetangganya, Wiwik Winarti. Masriah meletakkan batu besar untuk menghalangi satu-satunya akses menuju rumah tetangganya itu.

Masriah dipidana karena terbukti melempar tinja ke rumah Wiwik. Di sisi lain, Wiwik juga melayangkan gugatan perdata pada tetangganya ini di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, Wiwik menuntut Masriah memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,128 miliar dengan rincian kerugian materiil Rp 128 juta dan kerugian im materiil Rp 1 miliar. Meskipun akhirnya gugatan dengan register 207/Pdt.G/2023/PN SDA ini dicabut pada 21 Agustus 2023 kemarin. (*)

Tombol Google News

Tags:

Masriah Wiwik Penyiram Tinja sidoarjo Muhdlor Ali Gus Muhdlor Masriah penyiram tinja