Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Dua Hari Libur dalam Sepekan 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Irwansyah

2 Januari 2023 10:43 2 Jan 2023 10:43

Thumbnail Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Dua Hari Libur dalam Sepekan  Watermark Ketik
Ilustrasi demo buruh. (Foto: dok. KSBSI) 

KETIK, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja ini berisi 1.117 halaman dan 186 pasal. 

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Perppu Cipta Kerja tidak akan mengurangi hari libur bagi pekerja atau buruh setiap minggunya. Sehingga, aturan libur dua hari untuk setiap pekan tetap berlaku. 

"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur dua hari," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri Senin (2/1/2023) dikutip dari Merdeka.com 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja dua hari dalam seminggu. Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu. 

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi," tulis pasal 79.  

Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh. 

Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. 

Kedua, "Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut. 

Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Menurut Indah hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang enam hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang lima hari. 

"Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja lima hari dalam seminggu, otomatis libur dalam satu minggunya dua hari. Jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perppu Cipta Kerja libur kerja Jokowi