KETIK, BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung segera meluncurkan inovasi Bedas Digital Service (BDS), sebuah aplikasi yang mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
"Dengan aplikasi BDS ini, pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih mudah. Cukup download Aplikasi BDS (Bedas Digital Services) di Google Playstore, setelah dibuka ada beberapa menu pelayanan yang bisa dilakukan di aplikasi ini," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bandung, Cecep Hendrawan, saat Rapat Teknis dan Evaluasi Penerapan Aplikasi BDS, di Aula Disdukcapil Kabupaten Bandung, Selasa (11/6/2024).
Rapat teknis digelar Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung dan seluruh operator BDS Disdukcapil. Rapat diadakan untuk mengevaluasi dan membahas kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan Aplikasi BDS.
"Rapat teknis ini bertujuan untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada para Operator BDS Disdukcapil Kabupaten Bandung, agar dapat menggunakan Aplikasi BDS dengan lebih Optimal. Oleh karena itu, kami minta kepada seluruh operator BDS untuk dapat menggunakan aplikasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Cecep.
Ia menambahkan, dengan rapat teknis dan evaluasi ini diharapkan pula penerapan Aplikasi BDS dapat berjalan dengan lebih optimal dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Masyarakat Kabupaten Bandung.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan Bagi masyarakat yang ingin membuat permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi BDS, antara lain:
1. Penulisan Alamat Email
Pastikan penulisan alamat email dengan benar, termasuk huruf kapital dan kecil. Hal ini penting, karena dokumen yang diajukan akan dikirimkan ke alamat email tersebut. Kesalahan dalam penulisan alamat email dapat menyebabkan dokumen tidak terkirim.
2. Dokumen Pendukung
Untuk permohonan perubahan elemen data kependudukan, diwajibkan untuk mengisi dokumen pendukung. Sebagai contoh, jika ingin mengubah data pendidikan, maka perlu melampirkan ijazah. Jika ingin mengubah data pekerjaan, maka perlu melampirkan Surat Keputusan (SK) pekerjaan.
3. Pastikan telah mengisi semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan.(*)