Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Literasi Meningkat

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

4 Maret 2024 08:30 4 Mar 2024 08:30

Thumbnail Perda Penyelenggaraan Perpustakaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Literasi Meningkat Watermark Ketik
Ketua DPRD Kota Malang Made Riandiana Kartika saat Paripurna. (Foto: DPRD Kota Malang)

KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Perpustakaan pada Senin (4/3/2024). Dengan disahkannya perda ini legislatif optimis tingkat baca di Kota Malang semakin meningkat.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan masih diperlukan kolaborasi dengan Pemkot Malang terutama dalam pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwal). Hal tersebut sebagai implementasi praktis dari perda yang telah disahkan.

"Perda ini kan istilahnya masih rumah besar, jadi belum bisa diterapkan langsung, harus ada Perwalnya. Hal ini mencakup bagaimana penyelenggaraan perpustakaan yang ada di tingkat bawah. Buku-buku yang tidak digunakan, ya sudah, hibahkan saja pada masyarakat dan semua sudah harus digitalisasi," ujar Made, Senin (4/3/2024). 

Menurutnya penting untuk membentuk Depo Arsip di setiap kelurahan. Arsip-arsip yang bersifat statis dan telah terdokumentasi dapat ditempatkan di perpustakaan di lingkup RW ataupun kelurahan. 

Untuk merealisasikan hal tersebut pembinaan dan juga dukungan dana dari APBD Kota Malang harus disalurkan. Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan rencana tersebut dapat berjalan maksimal.

"Perpustakaan itu anggaran paling kecil. Sehingga menurut saya dari perpustakaan inilah penguat Dinas Pendidikan, dimana dari perpustakaan dengan adanya arsip dengan adanya dokumen-dokumen atau buku," tambahnya. 

Tak hanya itu ia juga menyinggung hibah buku di setiap kelurahan. Akan tetapi hanya organisasi sah yang dapat menerima hibah untuk memastikan legal standing penerimaan hibah berada di lembaga sosial, bukan individu.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang, Yayuk Hermiati, mengapresiasi pengesahan Perda Perpustakaan yang telah dinantikan sejak 2023. Melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, upaya untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) dapat semakin maksimal.

"Sebenarnya kalau IPLM, se-Jatim itu IPLM Kota Malang sudah nomor 1 tahun 2023 kemarin. Tapi kami tetap mengupayakan apa yang disarankan. Rencananya di tahun ini kami juga akan membuat semacam e-perpus untuk mempermudah operasional kami. Kami kan harus membina seluruh perpustakaan di wilayah Kota Malang. Sedangkan pustakawan kami terbatas," ungkap Yayuk. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang Pemkot Malang Perda Penyelenggara Perpustakaan