KETIK, JAKARTA – Untung Widyanto, pengurus Kwarnas Pramuka yang diberhentikan, meragukan dan menyayangkan kesaksian Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Oetomo dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta.
“Beliau tidak berani menjelaskan dan menyerahkan dokumen soal kapan, dimana, siapa yang hadir dalam rapat Dewan Kehormatan dan notulensi serta berita acara rapat. Yang jelas, saya belum pernah diundang Dewan Kehormatan Kwarnas untuk membela diri, sebelum diberhentikan sebagai pengurus,” kata Untung Widyanto dalam penjelasannya pada pers, Rabu (20/9/2023).
Pada sidang PTUN yang berlangsung kemarin siang, pihak Kwarnas menghadirkan Sesjen Kwarnas Bachtiar Oetomo dan Roberto P Sidauruk (mantan pengurus/Andalan Nasional Komisi Kerja Sama Luar Negeri).
Bachtiar menjelaskan bahwa pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 diputuskan melalui rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023.
“Rapat yang dihadiri 13 orang itu serius, bukan rapat kaleng-kalengan atau ecek-ecek,” kata Bachtiar dalam sidang di PTUN Jakarta yang terbuka untuk umum pada 19 September 2023.
Dia juga menyinggung soal rapat Dewan Kehormatan, namun tidak dijelaskan waktu dan hasil rapatnya.
Di depan majelis hakim PTUN pada 19 September 2023 itu, Untung Widyanto yang didampingi pengacaranya, Irsyad Noeri, membantah kesaksian Bachtiar soal rapat Dewan Kehormatan.
Memang, sejak tiga tahun lalu, Bachtiar menjadi ketua Dewan Kehormatan menggantikan Dr Chairul Huda SH (Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum).
Dewan Kehormatan merupakan badan kelengkapan Kwartir. Pasal 34 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka menjelaskan bahwa fungsi Dewan Kehormatan adalah memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Menurut Untung Widyanto, Kwarnas pernah memfungsikan Dewan Kehormatan untuk menyidangkan anggota yang diduga bersalah.
Hal ini terjadi pada akhir 2019, pada saat Ketua Kwarnas mengintruksikan Dewan Kehormatan mengadakan rapat untuk membahas permasalahan yang melibatkan Ketua Dewan Kerja Nasional (DKN) Robby Zulpandi.
Ada empat kesalahan yang dituduhkan kepada Robby. Salah satunya adalah menghadiri acara ulang tahun Adhyaksa Dault di rumahnya, bersama dengan sejumlah ketua DKD yang sedang berada di Jakarta. Adhyaksa adalah ketua Kwarnas periode 2013-2018.
Dalam rapatnya ketika itu, Ketua Dewan Kehormatan Chaerul Huda, memanggil Robby Zulfandi untuk mendengar penjelasan dan pembelaannya.
Dewan Kehormatan kemudian menjatuhkan hukuman yaitu menonaktifkan Robby selama 6 bulan untuk dilakukan pembinaan. Ketua Kwarnas Budi Waseso mengeluarkan surat keputusan untuk itu.
“Tidak mungkin kami langsung memberhentikan Robby Zulfandi sebagai Ketua DKN, dia adik kita, masih peserta didik, kita sebagai orang dewasa harus memberi pembinaan dulu,” kata Chaerul Huda, saat itu.
Rupanya keputusan itu dianggap lunak. Chaerul Huda akhirnya diberhentikan sebagai ketua Dewan Kehormatan, dan diganti oleh Bachtiar Oetomo.
Pada awal 2022, Chaerul Huda, dosen di Universitas Muhammadyah Jakarta dan penasehat Kapolri, akhirnya mengundurkan diri sebagai pengurus Kwarnas.
Sikap Chaerul Huda itu diambil sebagai bentuk tanggungjawab moril terhadap sistem pengambilan keputusan di Kwarnas yang tidak berjalan sesuai prinsip kolektif dan kolegial dan prinsip pendidikan Ki Hajar Dewantoro, yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madya mbangun karsa dan tut wuri handayani.
Memang, semenjak ketua Dewan Kehormatan dijabat oleh Sesjen Kwarnas, terjadi gelombang pemberhentian pengurus Kwarnas.
Pada 19 November 2021, ada 8 pengurus yang diberhentikan dimana dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas. Pada 27 Februari 2023, ada tiga pengurus Kwarnas yang diberhentikan, termasuk Untung Widyanto (Andalan Nasional/Sekretaris Komisi Kehumasan dan Informatika) dan Roberto P Sidauruk.
“Pemberhentian 11 pengurus Kwarnas ini tanpa melalui sidang Dewan Kehormatan. Mereka tidak pernah diundang rapat untuk menyampaikan pembelaannya,” kata Untung Widyanto, yang sehari-hari sebagai wartawan lepas, penulis, peneliti dan pengajar.
Bachtiar Oetomo mengatakan bahwa pemberhentian Untung Widyanto tidak dilakukan tiba-tiba, tetapi diputuskan dalam rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023 yang dihadiri 13 orang (para wakil ketua dan bendahara Kwarnas).
Di dalam rapat itu, katanya, ada evaluasi pengurus dengan maksud untuk penyegaran organisasi, peningkatan kinerja dan optimalisasi organisasi. Dia menyebut soal kinerja dan tidak sinerginya Untung dengan atasannya, yaitu Wakil Ketua Bidang Kehumasan dan Informatika.
Bachtiar menuduh bahwa sikap Untung Widyanto sebagai pengurus tidak sesuai dengan Dasa Darma Pramuka yaitu patriot yang sopan dan kesatria, patuh dan suka bermusyawarah dan suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Hakim PTUN bertanya sikap mana dari Untung Widyanto yang tidak sesuai.
“Tidak mungkin saya sampaikan di sini,” kata Bachtiar, pensiunan jenderal bintang dua TNI AD.
Bachtiar menghindar menjawab persoalan itu. Namun, jawaban masalah itu pernah dijelaskan oleh Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum Sigit Muryono pada sidang PTUN, 5 Juli 2023.
Sigit Muryono mengatakan bahwa pada rapat pimpinan 18 Januari 2023, Untung Widyanto dinilai terlalu kritis kepada pimpinan dan pada koridor tertentu telah melanggar norma yang namanya kode etik.
“Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi perlu disegarkan. Jadi alasan pemberhentiannya adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” kata Sigit di depan majelis hakim, ketika itu.
Untung Widyanto mengakui dia pernah menyampaikan tiga kritikan terhadap pimpinan Kwarnas di WhatsApp Group (WAG) Andalan Nasional.
Pertama, dia menyayangkan sikap permusuhan yang ditunjukkan Ketua dan Sesjen Kwarnas kepada Kwarda Jawa Timur yang mengorbankan peserta didik.
Dua petinggi Kwarnas ini memang tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah di Kota Batu pada 15-17 Desember 2020.
Sejak itu, Kwarnas melarang Kwarda Jawa Timur ikut dalam kegiatan kepramukaan tingkat nasional.
Kedua, Untung Widyanto mempertanyakan perjanjian kerja sama Sesjen Kwarnas Mayjen TNI (Purn) Bachtiar dengan PT Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN). Perjanjian yang diteken Januari 2023 itu mengenai pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.
Nantinya, sekitar 25 juta pramuka akan mendapat Kartu Tanda Anggota dengan membayar biaya Rp 15 ribu. Dia menilai Kwarnas kurang cermat dan tidak menilai rekam jejak perusahaan tersebut ketika bekerjasama dengan beberapa kwartir cabang dan kwartir daerah.
Ketiga, Untung Widyanto mempertanyakan kepada Sesjen Kwarnas terkait pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) pada Juni 2022.
Dia menilai pemberhentian itu sewenang-wenang karena tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Guritno, yang sehari-hari sebagai Pemimpin Redaksi Tabloid Bintang.
Pada 10 Agustus 2022, Guritno wafat. Ketua Kwarnas Budi Waseso melakukan takziah ke rumah duka dan menilai bahwa Guritno sosok yang baik dan mengetahui kinerjanya sebagai Kepala Pusinfo.
Untung Widyanto menjelaskan bahwa tiga kritikan tersebut disampaikan di forum internal Kwarnas, bukan di luar atau publik. Menurutnya, apa yang disampaikannya itu untuk menegakkan Kode Kehormatan yaitu Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.
“Gerakan Pramuka itu organisasi pendidikan, bukan organisasi militer. Kwarnas harus menjadi teladan bagi kwartir daerah dan cabang serta jajaran di bawahnya,” katanya.
Gugatan ke PTUN yang dilakukan, ujarnya, bukan untuk mengejar jabatan Andalan Nasional, namun tambahnya, “untuk menegakkan marwah Gerakan Pramuka.”
Pada Selasa, 12 September 2023 yang lalu, Irsyad Noeri, pengacara Untung Widyanto menghadirkan dua saksi , yaitu Supriyadi (mantan Wakil Ketua Kwarnas bidang Pembinaan Anggota Muda) dan Seno Novianto, mantan Andalan Nasional bidang Pembinaan Anggota Dewasa.
Keduanya diberhentikan pada 19 November 2021. Dalam kesaksiannya, keduanya mengaku pemberhentiannya tanpa melalui rapat pimpinan Kwarnas dan tidak ada surat peringatan sebelumnya mengenai kesalahan yang telah dilakukannya.
Keduanya juga tidak pernah dipanggil Dewan Kehormatan dan sampai saat ini belum mengetahui kesalahan yang telah dilakukan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin, 25 September 2023 pukul 09.00 WIB untuk menerima tambahan bukti terakhir. Pada awal atau pertengahan Oktober 2023, hakim akan memberikan putusannya terhadap gugatan Untung Widyanto kepada Ketua Kwarnas Budi Waseso.(*)