KETIK, BONDOWOSO – Penggeledahan terus dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso.
Selasa (21/11/2023) kemarin, KPK menggeledah rumah dinas Bupati, Kantor Pemkab Bondowoso, dan rumah kediaman pihak terkait.
Menurut Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam rilit yang diterima awak media, dari penggeledahan tersebut pihaknya menemukan dan mengamankan beberapa bukti.
Di antaranya yakni catatan adanya aliran uang fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka. Kemudian, juga ditemukan yang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak.
"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ (Puji Triasmoro) dan kawan-kawan," jelasnya.
Disinggung perihal kemungkinan adanya tambahan tersangka, kata Ali, nama-nama tersangka sudah dipublikasikan. Dan pihaknya berfokus terhadap empat tersangka tersebut.
"Nama-nama tersangka sudah kami publikasi, itu yang menjadi fokus kami saat ini," pungkasnya.
Untuk informasi, KPK RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah orang di Bondowoso.
Kemudian, dari OTT tersebut KPK RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) dan dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang, yakni Yossy S Setiawan (YS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Pada Minggu (19/11/2023) lalu KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kejari Bondowoso. Dilanjutkan keesokan harinya penggeledahan di rumah tersangka YS dan AIW, serta Kantor Dinas BSBK, dan rumah Dinas Kajari.
Kemudian, di hari Selasa (20/11/2023), penggeledahan kembali dilakukan di Rumah Dinas Bupati / Pendopo Kabupaten, Kantor Pemkab Bondowoso, serta rumah mantan Kepala BSBK. (*)