Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma di Kabupaten Malang Diduga Bermasalah

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

27 April 2024 02:00 27 Apr 2024 02:00

Thumbnail Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma di Kabupaten Malang Diduga Bermasalah Watermark Ketik
LPBH PBNU usai berkoordinasi dengan Polda Jatim atas dugaan masalah pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma di Kabupaten Malang. (Foto : LPBH PBNU for ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) bakal membawa kasus dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan Kampus 2 Unisma di Kabupaten Malang ke Polda Jatim.

Hal ini setelah pengadaan lahan tersebut diduga bermasalah secara hukum. Hal itu setelah pengacara yang ditunjuk LPBH PBNU, melakukan tindak lanjut laporan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Pengadaan Lahan tersebut.

Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar, menjelaskan terkait perkara tersebut. Ia menyebutkan, terkait dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan itu sudah dikoordinasikan dengan pihak berwajib 

"Hari ini kami baru saja berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Kami sudah melakukan pengumpulan data informasi, surat dan dokumen serta gelar perkara internal untuk selanjutnya kami buat laporan polisi secara resmi ke Polda Jawa Timur," ujar Achmad Bahtiar, melalui keterangan tertulis, Sabtu, (27/4/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 Unisma di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Hukum yang ditunjuk LPBH PBNU, diketuai oleh Achmad Bahtiar, SH, dengan anggota tim yakni Haydar, AMd., SH., Aswin Amirullah, SH., MH., dan Muhammad Khusnul Ibad, SH. 

Kemudian tim Hukum menemukan terdapat pembelian tanah tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 Tanggal 28 Oktober 2016.

Pada surat itu, terjadi tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, oleh Panitia Pengadaan Lahan menggunakan atas nama Pengurus Yayasan. 

"Bahwa sesungguhnya status Hak Milik atas tanah tersebut dapat diatasnamakan secara langsung terhadap Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU). Karena aset Unisma ini banyak milik LPM PBNU," tegas Achmad Bahtiar SH.

Lahan atau tanah itu, lanjut ia, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 199/DJA/1988/A/7 Tanggal 12 Juli 2004 yang meralat Surat Keputusan Mendagri Nomor 199/DJA/1988 tanggal 09 Mei 1988.

Adapun akta pinjam nama, tidak dapat dibenarkan secara hukum positif yang berlaku. Selain itu, kuasa menjual dan kuasa hibah telah berakhir ketika pemberi kuasa tersebut meninggal. Tindakan itu mengarah pada tindakan fraud dalam bentuk penyalahgunaan aset. 

"Berdasarkan proses kejadian di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan pengatasnamaan tanah-tanah tersebut menjadi kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan kriteria dan atau peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Dikatakan Haydar anggota lain LPBH PBNU, diketahui ada kejanggalan lainnya. "Dalam temuan KAP diduga juga ditemukan aliran dana yang nilainya cukup besar ditampung di rekening pribadi Rektor dan seorang pejabat lain. Ini juga akan kita laporkan," terangnya.

Bedasarkan hal tersebut, membuat LPBH PBNU sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim, karena ada dugaan pelanggaran hukum dari tim pengadaan lahan Unisma. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kabupaten Malang UNISMA LPBH PBNU