KETIK, HALMAHERA SELATAN – Polemik penemuan satu kontainer sianida seberat 19 ton yang diparkir di Pelabuhan Laut Babang Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan berlanjut. Pihak kepolisian sudah menguumumkan bahwa barang itu legal secara administratif, baik izin pelayaran maupun Perdagangan.
Selain itu, sianida ini juga sudah memiliki gudang penampungan resmi dan berlokasi di Kecamatan Obi tepatnya di desa Anggai.
Dalam Konferensi Pers Kamis lalu (28/12/2023) di Pelabuhan Babang, Polres Halmahera Selatan, Perindagkop, dan PTSP memastikan barang tersebut masih ada di lokasi pelabuhan dan adalam keadaan utuh. Sebelumnya sempat viral di media sosial bahwa barang tersebut telah raib dan berpindah tempat.
Moch Saifullah Ketua FPII Halsel (Foto: Mursal/Ketik.co.id)
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Halmahera Selatan Moch. Saifulllah masih mempertanyakan barang yang masuk jenis B6 dalam kategori pelayaran alias berbahaya ini digunakan untuk apa.
"Dari sisi administrasi dan legitimasi, sianida ini didatangkan memang memiliki izin. Tapi sianida sebanyak itu mau digunakan untuk apa? dan siapa yang menggunakannya?," ucap Saifullah Minggu (31/12/2023).
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan dalam konferensi pers menyebut kemungkinan Sianida itu memiliki tujuan akhir di desa Anggai Kepulauan Obi. "Sianida ini kalau tidak salah akan di bawah ke Obi Anggai," kata perwiran dengan dua melati di pundak itu.
Polres Halsel dan Instansi terkait saat Konferensi pers (28/12/2023) (Foto: Mursal/Ketik.co.id)
Saifullah menduga, arah dan tujuan akhir sianida tersebut digunakan untuk pengelolaan logam mulia di penambangan emas tradisional di desa Anggai. "Kalau lihat pernyataan Kapolres beberapa hari lalu, sianida ini tujuannya ke Kecamatan Obi desa Anggai. Kami menduga untuk mengelola emas," kata Saifullah.
Jika benar demikian, Saifullah meminta pihak Polres Halmahera Selatan untuk turun bersama instansi terkait segera memeriksa seluruh pengusaha tambang emas di desa Anggai.
"Sudah semestinya untuk memperdalam kasus ini, Polres hasil kami desak untuk secepatnya turun ke Desa Anggai bersama Dinas terkait untuk memastikan seluruh administrasi atau izin para penambang emas yang ada di Obi." pungkas Saifullah.(*)