KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menggelar sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai ciri - ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se - Kota Surabaya. Yakni, menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kota Pahlawan.
“Hari ini dimulai sosialisasi tersebut, target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri - ciri rokok ilegal. Diantaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai,” kata Eddy, Selasa (15/11).
Ia menerangkan, dalam menggelar sosialisasi tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Kota Surabaya. Sebab, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik.
“Harapan kita adalah masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri - ciri yang disebutkan tadi. Masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112, sehingga kami akan menindaklanjuti itu. Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kita adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan,” terang dia.
Sementara itu, Camat Gubeng Kota Surabaya, Eko Kurniawan Purnomo berharap, masyarakat di lingkungan Kecamatan Gubeng bisa memahami mengenai ciri - ciri rokok ilegal. Serta segera melapor, jika mengetahui peredaran rokok ilegal.
“Baik tokoh masyarakat maupun PKL bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai,” kata Eko.
Ditemui di lokasi yang sama, pedagang kelontong di kawasan Jalan Darmawangsa RW 1, Maria Ulfa mengaku bahwa informasi mengenai sosialisasi yang digelar oleh Pemkot Surabaya sangat bermanfaat.
“Alhamdulilah sangat bermanfaat, karena kami bisa memahami ciri - ciri rokok ilegal. Serta, kami selaku para pedagang bisa mengetahui rokok apa saja yang boleh dijual kepada konsumen,” pungkasnya. (*)