KETIK, MALANG – Pemkot Malang mulai memusatkan perhatian pada tumbuh kembang anak, salah satunya dengan pembatasan penggunaan gadget atau gawai bagi anak. Nantinya utuk mewujudkan tersebut bekerjasama dengan berbagai pihak.
Upaya yang dilakukan Pemkot Malang tersebut tak hanya dituangkan dalam Perda Kota Layak Anak (KLA) namun, juga ditindaklanjuti pada Rencana Aksi Daerah (RAD).
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito menjelaskan rencana tersebut untuk mewujudkan Kota Malang yang lebih ramah terhadap anak. Apabila Perda KLA telah diterbitkan, RAD akan melekat pada beberapa organisasi perangkat daerah.
"Misalnya terkait dengan gadget maka Diskominfo entah bagaimana sistemnya itu akan membatasi penggunaan gadget. Entah nanti bekerjasama dengan Disdikbud atau lainnya, masih belum tahu. Tetapi, nanti pasti diatur," ujar Donny, Rabu (5/6/2024).
Pemkot Malang juga akan memastikan kebebasan anak untuk mendapatkan waktu bermain. Termasuk pengaturan atas hak-hak dasar anak mulai dari tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
"Semua itu dibreakdown dalam pasal-pasal di Perda KLA. Pada intinya, semua yang dilakukan oleh Pemkot Malang harus mengacu pada penyelenggaraan KLA. Di sana mengatur hak-hak dasar anak termasuk kebebasan mendapat waktu bermain akan diampu oleh OPD mana saja," tambahnya.
Pelengkapan sarana prasarana juga akan didesain lebih memadai dan berorientasi pada kenyamanan anak. Salah satunya pelarangan pembelian rokok dan minuman keras bagi anak di bawah 18 tahun di tempat-tempat hiburan.
"Misalnya di taman, sampai tempat-tempat hiburan, itu harus mencantumkan larangan terkait pembelian rokok, minuman keras, ataupun anak di bawah 18 tahun dilarang masuk. Itu nanti menjadi dasar dari pihak berwenang seperti Satpol PP untuk memeriksa," tutupnya. (*)