Pemkot Batu Turunkan Tarif Pajak Air Tanah Jadi 5 Persen

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

27 Januari 2024 11:00 27 Jan 2024 11:00

Thumbnail Pemkot Batu Turunkan Tarif Pajak Air Tanah Jadi 5 Persen Watermark Ketik
Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pemkot Batu menerapkan tarif pajak air tanah sebesar 5 persen. Tarif Pajak Air Tanah di Kota Batu mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa tarif pajak air tanah di Kota Batu adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur. Ia menegaskan, Pemkot Batu melakukan perhitungan tarif pajak tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Kami upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu," kata Aries.

Selain itu, pengenaan tarif pajak tersebut menurut Aries adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat utamanya yang berhubungan dengan air tanah.

"Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan akan semakin meningkat kepada masyarakat," tambahnya.

Pemkot Batu juga telah melakukan sosialisasi perubahan tarif pajak tersebut kepada 120 wajib pajak di Kota Batu. Dalam kegiatan ini wajib pajak diinformasikan tentang tata cara perhitungan pajak air tanah berdasarkan tarif dan harga sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023. 

"Dasar pengenaan pajak air tanah tersebut merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah berpedoman pada nilai pengolahan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur," tegas Aries. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu pajak air tanah