KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat sedang menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk sejumlah kecamatan.
Ini dilakukan guna menindaklanjuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pacitan, pun menyelaraskan rencana pembangunan skala nasional yang menyasar wilayah setempat.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Pacitan, Tulus Widaryanto, menjelaskan bahwa saat ini pemkab tengah fokus pada RDTR kawasan perkotaan di tiga kecamatan, yakni Pacitan, Punung dan Ngadirojo.
"Tidak full se-kecamatan, hanya wilayah sentral kecamatan saja," kata Tulus kepada Ketik.co.id, Rabu (17/7/2024).
Proses penggodokan RDTR ini cukup memakan waktu. Berbeda ketimbang peraturan pada umumnya.
"Ini beda dengan peraturan bupati (perbub) lainnya. Proses RDTR memang panjang, bisa mencapai dua tahunan karena melibatkan banyak pihak, termasuk dinas terkait di tingkat provinsi dan kementerian," jelas Tulus.
Pembangunan Jalan Tol Jogja-Lumajang, Kawasan Industri dan Bendungan Wadah
Salah satu rencana besar yang tercantum dalam RDTR adalah titik trase jalan pembangunan Jalan Tol Jogja-Lumajang yang akan melintasi Kabupaten Pacitan.
Jalur tol ini telah tercantum dalam RTRW dan akan didetailkan dalam RDTR.
"Kan saat ini sudah diwadahi di RTRW untuk gambaran kasar, untuk detailnya didefinitifkan (secara jelas) di RDTR, mulai trase jalan hingga titik exit tol. Pelaksanaannya kemungkinan besar akan dimulai dalam tiga tahun setelah RDTR ditetapkan," ujar Tulus.
Tak hanya itu saja, sesuai rencana dalam RDTR juga terdapat titik lokasi Bendungan Wadah di Kecamatan Sudimoro.
Proyek masa mendatang ini, disebut bakal memberikan dampak positif buat tiga kabupaten, yakni Pacitan, Trenggalek, dan Ponorogo.
"Ini lokasinya di perbatasan antara perbatasan Kabupaten Pacitan-Trenggalek-Ponorogo. Pastinya jika sudah terbangun, manfaatnya tidak hanya untuk Pacitan saja, karena bisa digunakan untuk tiga kabupaten," sambungnya.
Sementara, untuk kawasan industri akan diberikan penanda guna meng-skenario kebutuhan industri di masa mendatang di wilayah sentral.
"Kalau RTRW memang belum ada tempat-tempat untuk kawasan industri besar. Untuk yang RTDR akan ada penanda berwarna coklat pada peta," paparnya.
Tulus menekankan, kelancaran sejumlah pembangunan ini tergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah. Terutama adalah soal respon masyarakat setempat.
"Jika respon masyarakat buruk seperti ada penolakan atau lainnya pasti bakal terhambat dalam proses realisasinya," sergahnya.
Rencana Pembangunan PLTA Tegalombo dan Bandara Pringkuku
Selain rencana di atas, adapun sejumlah proyek skala nasional yang juga bakal menyasar Kabupaten Pacitan tidak tergambar dalam RDTR. Hanya tertuang di RTRW.
Rencana pembangunan lain tersebut, yakni:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Tegalombo. Kapasitas PLTA ini diprediksikan lebih besar dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Sudimoro.
"Rencana ini sudah ada di Kementerian ESDM dan dikaji juga sama temen-temen PLN. Namun kurang tahu hasil surveinya gimana, istilahnya pembangunan pump storage," ungkapnya.
- Bandara di Kecamatan Pringkuku. Kajian untuk bandara ini dalam tahap awal dan masih abu-abu.
"Ada juga proyek bandara di Pacitan, namun saat ini memang belum fix di kementerian perhubungan. Kajiannya masih belum matang, karena kendalanya salah satunya menjadi zona latihannya militer. Tapi saya tidak bilang ini mustahil," terangnya.
Penyusunan RTRW dan RDTR ini merupakan langkah awal untuk memastikan pembangunan di Pacitan berjalan terarah dan berkelanjutan, serta selaras dengan rencana pembangunan nasional.
"Soal bandara dan PLTA ini kami tidak boleh menggambar di peta RDTR, karena bukan kewenangan kabupaten," imbuhnya.
Diharapkan, berbagai proyek infrastruktur maupun kawasan industri dapat terealisasi dan didukung semua pihak.
"Untuk di RTRW Pacitan ini sesuai tema besar Pacitan, untuk difokuskan pada pembangunan sektor pariwisata," tandasnya.
Sekadar informasi, baru-baru ini Pemkab Pacitan juga telah menetapkan RDTR kawasan perkotaan Donorojo, tertuang dalam peraturan bupati (Perbub) nomor 1 tahun 2024. (*)