KETIK, BANDUNG – Pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo seusai melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Al-Ittifaq di Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Senin (6/3/2023).
“Putusan ini kan memang menimbulkan kontroversi pro dan kontra. Tapi Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Presiden kepada wartawan.
Menurut Jokowi, pemerintah sudah berkomitmen agar tahapan Pemilu ini tetap bisa berjalan dengan baik.
“Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, sehingga Pemilu 2024 kita harapkan tetap berjalan,” ucap Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU harus menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan majelis hakim yang diketuai T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Alasan menggugat, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal setelah diteliti dan dicermati oleh Partai Prima, dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.(*)