Pembunuh Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

11 Desember 2023 14:07 11 Des 2023 14:07

Thumbnail Pembunuh Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara Watermark Ketik
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy saat diborgol oleh petugas Kejaksaan untuk dikembalikan ke ruang tahanan PN Surabaya, Senin (11/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh Jaksa, Roy dituntut 19 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.

Roy merupakan terdakwa kasus pembunuhan pada Angeline Nathania mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya). Dengan mengenakan rompi merah dan dikawal ketat petugas tahanan dari Kejari Surabaya, Roy cenderung menunduk dan terdiam saat menuju ruang sidang.

Suasana sidang juga cenderung sepi dibanding sebelumnya yang dipadati teman-teman Angeline. Hanya ada keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan. Roy lantas menjalani sidang secara offline di Ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda tuntutan dari JPU Suparlan.

Dalam surat tuntutan, Suparlan menilai perbuatan Roy memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP. Ia menyatakan, keterangan para saksi, ahli, serta terdakwa, barang bukti dan fakta-fakta persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan Roy bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukan.

"Menuntut, memohon kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Suparlan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (11/12/2023).

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," sambungnya.

Sebelum menuntut terdakwa, Jaksa juga menilai adanya hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tuturnya.

Mendengar hal itu, Roy hanya terdiam dan pandangannya kosong. Lalu, ia dipersilakan untuk memusyawarahkan pledoinya bersama tim penasihat hukumnya. "Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang mulia," paparnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa memberikan hak jawab bagi Roy. Menurutnya, sidang kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.

"Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin (18/12/2023) pekan depan secara offline," katanya.

Usai sidang, Roy kembali digiring menuju sel tahanan. Saat berjalan, Roy mendapat makian dan cemoohan dari keluarga korban yang tak terima terdakwa hanya dituntut 19 tahun penjara.

Sembari berjalan, Roy hanya terdiam. Ia juga enggan mengomentari pertanyaan dari awak media terkait tuntutan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Pembunuh Angelina Ubaya Mahasiswi FH Ubaya Fakultas Hukum Ubaya PN Surabaya Hukum Indonesia hukuman Surabaya