Pembayaran Uang Pemerintah Rp 344 M kepada Aprindo Tunggu Verifikasi Kejagung

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

4 Mei 2023 06:43 4 Mei 2023 06:43

Thumbnail Pembayaran Uang  Pemerintah Rp 344 M kepada Aprindo Tunggu Verifikasi Kejagung Watermark Ketik
Stok minyak goreng di toko retail, Selasa (14/2/2023).(Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Polemik mengenai kasus utang pemerintah yang menggunung terhadap peritel minyak goreng rupanya masih berlanjut. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) rupanya masih punya utang sebesar Rp 344 miliar.

Kasus ini berawal saat harga minyak goreng yang melonjak pada tahun 2021. Kenaikan ini diakibatkan oleh naiknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) internasional.

Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akhirnya mengambil kebijakan dengan mengintervensi pasar dengan mewajibkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.

Hingga saat ini pengusaha masih menagih penggantian selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu. Bahkan mereka mengancam akan mogok menjual minyak goreng di pasaran jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Harusnya utang ini dibayar sejak 17 hari sejak program satu harga berjalan. Sialnya sudah setahun lebih masih belum dibayar," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan saat ini pihaknya menunggu proses verifikasi dari Kejaksaan Agung terkait pencairan selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 tersebut. 

"Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari kejaksaan agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak nanti keputusan setelah ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung," jelasnya.

Adapun aturan yang mengatur minyak goreng satu harga adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan itu saat ini statusnya memang telah dicabut kemudian diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung," ungkapnya.

Hingga saat ini Kemendag masih berupaya untuk memeriksa penggantian selisih harga tersebut. Pihak Aprindo pun diminta untuk tidak mogok menjual minyak goreng di pasaran agar tidak terjadi polemik baru.

"Saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara. Jadi saya kira, prinsip kehati-hatian itu yang harus kita pegang," tambahnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aprindo minyak goreng kemendag Kejagung hutang Retail