Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Ketua Komisi II DPR RI Buka Suara

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

5 Januari 2025 11:12 5 Jan 2025 11:12

Thumbnail Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Ketua Komisi II DPR RI Buka Suara Watermark Ketik
Ilustrasi pelantikan kepala daerah. (Grafis: Rihad Kumala/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diundur hingga Maret 2025.

Awalnya pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 namun harus diundur karena proses penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy menjelaskan MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

"MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id, Minggu, 5 Januari 2025.

Maka dari itu, Rifqinizamy menyebut kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Politikus Partai Demokrat itu masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melantik para kepala daerah terpilih. Menurutnya semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.

“Kita tunggu saja, selesainya kapan dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan. Jadi kurang lebih pada bulan Maret,” tuturnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pilkada serentak Hasil Pilkada pelantikan kepala daerah diundur MK Mahkamah konstitusi DPR RI Komisi II DPR RI