KETIK, SITUBONDO – Tersangka RMD (29) warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang membunuh rekan kerjanya menggunakan sebilah pisau diancam hukuman 20 tahun penjara oleh penyedik Satreskrim Polres Situbondo, Minggu (02/06/2024).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, tersangka RMD pelaku pembunuhan terhadap teman kerjanya dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 penjara.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan serta melakukan proses lebih lanjut. Tersangka melakukan pembunuhan terhadap teman kerjanya sendiri mengaku sering diolok-olok oleh korban,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan yang terjadi di depan warung bakso di sekitar Perumahan Paowan Indah, Dusun Ardiwilis, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini, berawal saat pelaku dan korban mencuci mobil.
Korban, Masyir Sudarmawan (36) asal Kabupaten Tanggerang Selatan (Tangsel), Banten, Jawa Barat ditusuk pisau oleh pelaku di lokasi kejadian.
Korban mengembuskan nafas terakhirnya dengan kondisi berlumur darah dan mengalami tujuh luka tusuk, yakni di bagian dada, perut, paha dan lengan kanan.
Usai membunuh teman kerjanya, pelaku langsung diamankan petugas ke Mapolres Situbondo. (*)