KETIK, SIDOARJO – Entah apa yang dipikirkan Surya Jadi Wijaya, gurauannya soal bom saat jadi penumpang Pelita Air nomor penerbangan IP205 PKPWD rute Surabaya-Cengkareng justru membawanya ke ranah hukum. Sementara penerbangan sendiri sempat tertunda hingga 4 jam.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengungkapkan pelaku berhasil diamankan petugas usai pilot membawa pesawat menuju East Scrumble yang merupakan salah satu wilayah yang dipersiapkan untuk penanganan darurat di Bandara Juanda.
Dalam manifestasi penerbangan, pria asal Bogor ini tercatat sebagai penumpang Pelita Air dan berhak duduk di seat number 14A. Namun saat pesawat tengah berjalan (taxy) menuju landasan pacu guna persiapan lepas landas, kehebohan terjadi.
Hal ini bermula saat Surya saat hendak meletakkan tas punggung bawaannya ke kabin pesawat. Lantaran dirasa cukup berat, pelaku meminta bantuan ke pramugari Pelita Air atas nama Jesika.
“Dari keterangan Jesika, pelaku meminta tolong kepadanya, namun saat akan diangkat, tas terasa sangat berat. Pelaku pun melontatkan kata-kata ‘iya lah mbak berat, karena isinya bom,” jelas Kolonel Heru saat memberikan keterangan pers di Mako Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).
Mendengar jawaban pelaku, pramugari langsung melaporkan ke captain pilot. Selanjutnya, captain pilot melaporkan pada ATC Juanda bahwa ada seorang penumpang yang mengaku membawa bom dalam pesawatnya.
Petugas ATC Juanda langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Satgaspam Bandara, AVSEC, ARFF AP I, Airport Operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita Air, kemudian dilakukan tindakan pencegahan dan posisi siaga,” jelasnya.
Usai diamankan, pelaku Surya Hadi Wijaya mengakui bahwa kata-kata yang dilontarkannya hanya becandaan, bukan hal yang serius. Bahkan berkali-kali dia mengutarakan jawaban yang sama.
Namun demikian saat Dansatpamgas berkomunikasi dengan captain pilot, captain pilot yang meragukan jawaban pelaku, akhirnya petugas mengevakuasi 164 orang penumpang Pelita Air IP 205.
Usai seluruh penumpang dan kru penerbangan turun, tim penjinak bom dan Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda langsung melakukan sterilisasi pesawat.
Kolonel Heru pun meminta agar siapapun tak pernah main-main dalam segala sesuatu yang menyangkut keselamatan penerbangan. Apalagi sampai memberikan informasi palsu yang bisa menyebabkan gangguan penerbangan seperti teror walaupun hanya berbentuk candaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main melakukan candaan, mengingat Bandara merupakan objek vital nasional,” tandas Heru.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelaku diancam dengan kurungan penjara lantaran diduga melanggar pasal pasal 437 UU No 1/2009.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.(*)