PB IDI: Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

21 Oktober 2023 12:06 21 Okt 2023 12:06

Thumbnail PB IDI: Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen Watermark Ketik
Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi. (Foto:Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Untuk mendukung pemilu yang bersih, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial. 

Sejak usai reformasi, PB IDI selalu ikut terlibat dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang mana Tim Pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group). Keterlibatan PB IDI ini berlangsung sejak pemilu 2004 hingga 2019.

Ketua Umum PB IDI, DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan dalam pemeriksaan kesehatan PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait menyusun Pemeriksaan Kesehatan menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani untuk Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia.

"PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan," jelas Adib, Sabtu (21/10/2023).

Sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia Internasional, PB IDI memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian status kesehatan para bacapres dan bacawapres agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya.

Senada dengan Adib, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014 Dr Zubairi Djoerban menuturkan penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran. Hasil penilaian itu nantinya akan dilaporkan ke KPU sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan capres dan cawapres.

"Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan imparsial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi," tutur Zubairi.

Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan. Melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 pilpres2024 PB IDI kesehatan pemeriksaan Capres-Cawapres Ikatan Dokter Indonesia