KETIK, PROBOLINGGO – Plt Bupati Probolinggo Drs H.A Timbul Prihanjoko terus mendorong satgas Bus Patas Pemkab Probolinggo, untuk terus melakukan gebrakan persoalan dugaan kelangkaan dan indikasi kecurangan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo.
"Sejak awal, saya memang memberi instruksi kepada Sekda, selaku Ketua Satgas Bus Patas (Bersama Untuk Sinergi Empat As), agar ke depan, secara kongkret satgas ini bergerak untuk membela kepada kepentingan rakyat bawah," ujarnya, kepada Ketik.co.id dalam sesi silaturrahmi kedatangannya dari ibadah umrah di kediamannya, Kamis malam (6/4/2023)
Karena itu, Pak Joko sapaan akrab HA. Timbul Prihanjoko, memberi apresiasi atas kinerja satgas Bus Patas. "Terus bergerak, secara cepat, efektif dan tuntas dan se transparan mungkin, agar masyarakat juga mengetahui duduk persoalan yamg sebenarnya," imbuhnya.
Sekdakab Ugas Irwanto, saat melakukan inspeksi stok pupuk subsidi, Kamis siang (6/4/2023). (Foto: Dok. Pemkab Probolinggo)
Sementara itu, Sekdakab Ugas Irwanto kepada ketik.co.id menjelaskan, dirinya bersama unsur penegak hukum dan dinas terkait, sudah melakukan inspeksi ke sejumlah kios dan distributor, Kamis siang (6/4/2023).
Ada empat titik yang didatangi di antaranya, daerah Kecamatan Wonomerto, Bantaran dan Leces.
"Kesimpulan sementara, bahwa tidak ada kelangkaan pupuk subsidi artinya stok pupuk tersedia, sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Lalu, kesan langka yang dirasakan petani disebabkan karena data alokasiRencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak valid."Banyak petani yang tidak terdata, sehingga tidak bisa beli pupuk, karena namanya tak tercatat di RDKK," ujarnya.
Temuan lain Satgas Bus Patas di lapangan di antaranya, penjualan harga pupuk subsidi masih di atas HET, semuanya menjual pupuk subsidi dengan sistem paketan dan nota penjualan tidak diberikan ke petani.
"Sesuai aturan, maka satgas memberikan teguran tertulis agar tidak diulangi kesalahannya. Jika diulangi, akan dicabut izinnnya termasuk satgas akan menempelkan banner di setiap distributor dan kios harga HET-nya, tidak mewajibkan paketan dan harus memberikan nota ke petani termasuk ada nomer HP satgas apabila ada pengaduan,"ujarnya. ,(*)