KETIK, PACITAN – Polres Pacitan menggelar Operasi Zebra sejak tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Dwi Purwanto menyatakan, dalam penindakan hukum mengedepankan pendekatan preventif di awal minggu pertama ini.
Sedangkan, minggu kedua akan dilakukan penindakan penilangan.
“Teguran yang kami berikan mayoritas kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar. Ini menjadi perhatian khusus kami, karena helm adalah perlindungan dasar yang penting untuk ekselamatan pengendara motor,” ucap AKP Dwi Purwanto, Rabu, 16 Oktober 2024.
AKP Dwi Purwanto menyebut, penggunaan helm tak standart masih menjadi prioritas pemantauan pihaknya. Sebab dari sekian kejadian lakalantas, korban meninggal rata-rata memakai helm yang tidak standar SNI.
Tak ada titik pasti dalam pelaksanaan operasi ini. Lokasi-lokasi operasi, akan berganti-ganti sesuai dengan potensi pelanggaran yang sering terjadi.
Ciri-cirinya adalah jalan-jalan yang rawan kemacetan, memiliki risiko pelanggaran tinggi, dan sering menjadi lokasi kecelakaan.
"Untuk jadwalnya, pagi antara pukul 07.00-09.00 WIB, untuk sore sekitar 15.00-17.00 WIB," imbuhnya kepada Ketik.co.id
AKP Dwi juga menyebutkan, di hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra saat ini, tidak sedikit pengendara yang telah diberikan teguran.
Mayoritas pelanggar aturan lalu lintas adalah pengendara sepeda motor.
“Pelanggaran masih didominasi terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, dan kelengkapan surat-surat," tandasnya.
Sekadar informasi, selama Januari hingga September 2024, Satlantas Polres Pacitan mencatat, sudah ada sebanyak 37 orang yang meninggal akibat kecelakaan, dari total 275 peristiwa.
Diketahui, operasi yang digelar selama 14 hari ini ditujukan untuk menciptakan kondusivitas menjelang Pilkada 2024. Operasi rutin ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas.
Adapun berikut sejumlah pelanggaran yang tengah dipelototi Polres Pacitan saat ini.
Diantaranya yakni, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, knalpot tdak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). (*)