Ombudsman RI Soroti Kasus Sianida 19 Ton di Pelabuhan Halsel, Dorong Polisi-Pemda Tindak Lanjuti

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

4 Januari 2024 03:54 4 Jan 2024 03:54

Thumbnail Ombudsman RI Soroti Kasus Sianida 19 Ton di Pelabuhan Halsel, Dorong Polisi-Pemda Tindak Lanjuti Watermark Ketik
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Maluku Utara Akmal Kadir (Foto Amat/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kasus 19 Ton Sianida yang mangkrak di Pelabuhan Laut Babang Bacan Timur Halmahera Selatan, hingga kini belum diketahui secara pasti, siapa yang menjadi Pengguna Akhir (PA). 

Hal ini menjadi sorotan dari Ombudsman RI yang mendorong polisi untuk bisa mengusut siapa PA dari sianida tersebut. Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan pengawasan. 

Menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Maluku Utara, Akmal Kadir, dari Tanda daftar gudang untuk menampung sianida tersebut di ketahui beralamat di desa Laiwui Kecamatan Obi.

"Sekalipun izinnya sebagai distributor terdaftar atau distributor besar dari Kementerian perdagangan melalui sistem Online Single Submision (OSS). Namun, pengawasanya tanggung jawab instansi terkait yang ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten," kata Akmal Kadir ketika di hubungi media online nasional Ketik.co.id, Rabu, (03/01/2024). 

Akmal juga menjelaskan bahwa di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga sudah ditentukan bahwa pengguna akhir harus di perjelas peruntukannya. Pengawasan Barang Berbahaya (B2) seperti Sianida memang butuh kolaborasi.

"Dalam pengawasan Bahan Berbahaya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten harus berkalaborasi dengan kementerian untuk membentuk tim terpadu agar pengelolahan Bahan Berbahaya sesuai dengan peruntukannya," imbuh Akmal. 

Menurut Akmal, B2 yang dikirim dari Jakarta via Tanjung perak menggunakan KM Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholasakan ini, akan menimbulkan keresahan pada masyarakat bila nanti disalah gunakan.

"Bahan Berbahaya tersebut ketika sampai ke daerah sudah menjadi keresahan karena jangan sampai di salah gunakan yang implikasinya kepada masyarakat," kata Akamal.

Dia berharap, tanggung jawab pemda dan polisi menjadi solusi permasalahan ini. Dalam menemukan PA sianida yang sementara masih dalam peti kemas.

"Olehnya itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk secepatnya merespon dan mencari tahu siapa pengguna akhirnya dan di peruntukan apa bahan berbahaya tersebut" tegas Akmal 

Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kasus Sianida Halmahera Selatan Halsel ombudsman Maluku Utara polres halsel Usut Pengguna Akhir ORI